DCNews, Kudus — Seorang perempuan asal Kabupaten Jepara melaporkan dugaan tindakan intimidasi, perampasan kendaraan, hingga pemaksaan menandatangani dokumen yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Laporan tersebut telah diterima Polres Kudus pada Jumat (17/7/2026) setelah korban merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penarikan kendaraan.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut dugaan prosedur penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Korban menilai tindakan yang dialaminya tidak disertai penjelasan maupun dasar hukum yang jelas sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula sekitar pukul 13.30 WIB ketika dirinya mengendarai mobil Honda Brio berwarna putih yang, menurut pengakuannya, diperoleh melalui sistem sewa dari seseorang bernama Handoko.
Saat melintas di kawasan lampu merah Proliman, Kudus, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector. Pelapor mengaku beberapa orang kemudian masuk ke dalam kendaraan dan memintanya menuju kantor Adira Finance Kudus.
Setibanya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, pelapor mengaku mengalami intimidasi. Ia menyebut kunci kendaraan dan STNK diminta secara paksa, disertai bentakan, serta terjadi dugaan kekerasan fisik ketika kunci kendaraan direbut dari tangannya.
Menurut pengakuannya, setelah itu ia kembali dibawa ke sebuah SPBU di sekitar kantor perusahaan. Di lokasi tersebut, pelapor diminta menandatangani sejumlah dokumen sekaligus membuat kronologi terkait kepemilikan kendaraan.
Namun, pelapor menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa dipaksa mengakui bahwa kendaraan diterimanya sebagai barang gadai dari Handoko. Ia menegaskan mobil tersebut diperoleh melalui mekanisme sewa, bukan gadai.
“Saya dipaksa mengakui bahwa Handoko menggadaikan mobil kepada saya. Padahal saya hanya menyewa atau meminjam kendaraan tersebut. Karena saya menolak menandatangani, saya kembali mendapat bentakan, hinaan, dan caci maki,” ujar pelapor.
Pelapor juga mengaku dirinya kemudian ditinggalkan bersama ibu dan tantenya tanpa memperoleh penjelasan mengenai status kendaraan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan mobil tersebut.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor menghubungi kerabatnya dari Jepara berinisial Vian untuk mendampinginya meminta klarifikasi ke kantor Adira Finance Kudus. Di lokasi itu, ia mengaku bertemu dengan dua orang yang diperkenalkan sebagai Fery dan Heri.
Meski demikian, menurut pelapor, permintaan penjelasan mengenai standar operasional penarikan kendaraan, identitas pihak yang melakukan penarikan, serta surat tugas atau dokumen resmi penarikan kendaraan tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.
Atas dasar itu, pelapor akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polres Kudus. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/477/VII/2026/Reskrim/Res Kudus/Polda Jateng, laporan diterima pada 17 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Adira Finance Kudus maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. ***

