DCNews, Jakarta – Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan pinjaman daring (pinjol), skema pembiayaan berjangka pendek atau tadpole kembali menjadi sorotan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pola angsuran yang mengharuskan cicilan besar dalam waktu singkat berpotensi meningkatkan beban finansial masyarakat apabila tidak disertai transparansi informasi yang memadai.
YLKI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi penerapan skema pinjol tadpole agar perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas. Menurut lembaga tersebut, penyelenggara pinjol semestinya menyediakan pilihan tenor yang lebih beragam sesuai kemampuan membayar pengguna, bukan hanya menawarkan pinjaman dengan jangka waktu pendek.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan seluruh informasi mengenai bunga, biaya administrasi, total kewajiban pembayaran, hingga risiko pinjaman wajib disampaikan secara jelas sebelum konsumen memutuskan mengajukan pinjaman.
“Seluruh informasi mengenai bunga, biaya, total pembayaran, dan risiko pinjaman wajib disampaikan secara transparan agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar,” kata Rio dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan YLKI menanggapi aduan yang dimuat di laman mediakonsumen.com, pada 30 Juni 2026 terkait dugaan penipuan oleh oknum staf pemasaran aplikasi pinjol PinjamDuit.
Dimana, dalam aduan itu, korban mengaku dijanjikan pinjaman sebesar Rp11,4 juta dengan cicilan sekitar Rp1,4 juta per bulan selama satu tahun.
Namun, setelah dana dicairkan ke rekening, korban justru menerima tagihan sekitar Rp10,8 juta yang harus dilunasi hanya dalam waktu 14 hari. Total kewajiban pembayaran disebut mencapai sekitar Rp18 juta.
Korban juga mengaku kehilangan akses komunikasi setelah oknum yang menawarkan pinjaman menghapus percakapan dan tidak lagi merespons.
Rio menjelaskan bahwa pada skema tadpole, bunga harian dapat meningkat sangat tinggi, bahkan mencapai kisaran 6 persen hingga 10 persen per hari atau setara lebih dari 1.000 persen per tahun apabila tidak dikendalikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menjerat konsumen dalam beban utang yang semakin besar.
Padahal, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga pinjaman daring legal sebesar 0,3 persen per hari. Karena itu, YLKI meminta pengawasan terhadap implementasi skema pembiayaan tersebut diperketat agar tidak dimanfaatkan dengan cara yang merugikan masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi. Menurutnya, transparansi informasi merupakan kewajiban utama penyelenggara pinjol agar konsumen memahami secara utuh konsekuensi finansial sebelum menyetujui pinjaman.
“Platform memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh informasi produk disampaikan secara transparan, akurat, dan tidak menyesatkan. Transparansi tidak cukup hanya mencantumkan syarat dan ketentuan, tetapi juga memastikan konsumen memahami total biaya, bunga, tenor, serta risiko yang akan ditanggung. Informasi penting harus ditampilkan secara menonjol sebelum transaksi dilakukan, bukan disembunyikan dalam dokumen yang sulit dipahami,” ujar Heru.
YLKI dan Indonesia ICT Institute pun mendesak OJK memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara pinjol dengan menitikberatkan pada perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi. Keduanya juga meminta regulator memberikan sanksi kepada penyelenggara yang terbukti menggunakan informasi menyesatkan atau tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada calon peminjam.
Ini Kata AFPI: Skema Tadpole Masih Dibutuhkan
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar sebelumnya menyatakan skema tadpole masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat, terutama pedagang kecil dan pelaku usaha ultra mikro yang memerlukan pembiayaan bernilai kecil dengan jangka waktu singkat. Ia juga menyebut tingkat pengaduan terhadap produk tersebut relatif rendah.
Hingga kini, OJK masih memperbolehkan skema tadpole diterapkan oleh penyelenggara pinjol legal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup kepatuhan terhadap batas maksimum bunga, penerapan prinsip transparansi kepada pengguna, serta menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap berada di bawah ambang batas 5 persen. ***

