DCNews, Medan — Maraknya dugaan teror yang dilakukan oknum penagih pinjaman online (pinjol) dan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector di Kota Medan menuai sorotan dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai praktik penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, hingga perampasan kendaraan di jalan telah melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama pengemudi ojek online yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan mereka.
Persoalan tersebut mengemuka setelah Harahap, kepala lingkungan di Kecamatan Medan Maimun, menyampaikan keluhan terkait warganya yang mengalami tekanan akibat keterlambatan membayar pinjaman online.
“Mohon kami diadvokasi. Warga sebenarnya berniat membayar, namun mereka berharap diberikan keringanan,” ujar Harahap di Medan, Kamis kemarin (16/7/2026).
Menanggapi laporan itu, Yasonna menegaskan bahwa kewajiban membayar utang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun merendahkan martabat debitur.
“Utang memang harus diselesaikan, tetapi keterlambatan pembayaran tidak pernah membenarkan tindakan teror, ancaman, penghinaan, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan debitur dan keluarganya,” kata Yasonna.
Ia juga mengkritik praktik sejumlah debt collector yang diduga menghadang dan menarik paksa sepeda motor pengemudi ojek online di jalan dengan alasan tunggakan cicilan. Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan alat utama masyarakat untuk mencari nafkah sehingga proses penarikan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yasonna menegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan melalui intimidasi atau tindakan sepihak. Petugas penagihan, kata dia, wajib menunjukkan identitas resmi, surat tugas, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Jangan merampas kendaraan di tengah jalan dengan cara mengadang atau mengintimidasi. Negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat, Yasonna mengimbau korban intimidasi untuk tidak panik dan menyimpan seluruh bukti komunikasi maupun kejadian di lapangan. Bukti yang dapat dikumpulkan antara lain tangkapan layar percakapan, rekaman suara atau video, identitas pelaku, nomor telepon, hingga nomor polisi kendaraan debt collector serta keterangan saksi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan jalur pengaduan resmi apabila mengalami pelanggaran. Untuk pinjaman online berizin, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan OJK. Sementara itu, dugaan pelanggaran oleh pinjol ilegal dapat dilaporkan kepada kepolisian maupun Satgas PASTI. Jika pelaku merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), laporan juga dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan asosiasi.
Selain jalur hukum, Yasonna mendorong masyarakat yang mengalami tekanan psikologis akibat persoalan pinjaman online untuk mencari pendampingan agar dapat menyelesaikan masalah sesuai koridor hukum.
“Di YBMH, Bapak dan Ibu akan dibimbing serta dikuatkan mentalnya agar paham cara menyelesaikan persoalan pinjol sesuai koridor hukum. Jadi, jangan takut,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yasonna meminta perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman online mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi terhadap debitur yang memiliki itikad baik. Menurut dia, opsi restrukturisasi, penjadwalan ulang pembayaran, maupun pemberian keringanan perlu diprioritaskan dibandingkan praktik penagihan yang mengandung intimidasi.
“Jangan menjadikan kesulitan ekonomi masyarakat sebagai alasan untuk meneror, mempermalukan, atau merampas sumber penghidupan mereka,” tegasnya. ***

