DCNews, Jakarta – Meningkatnya paparan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di lingkungan pendidikan memunculkan kekhawatiran baru terhadap kualitas pembelajaran di Indonesia. Dewan Pendidikan Nasional (DPN) Pendidikan Dasar dan Menengah (PDM) menilai ancaman tersebut tidak lagi sebatas persoalan ekonomi atau perilaku individu, melainkan telah berkembang menjadi masalah yang mengganggu ekosistem pendidikan nasional.
DPN PDM mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), segera menerbitkan kebijakan yang lebih spesifik dan komprehensif untuk melindungi guru dan murid dari jeratan pinjol ilegal maupun judi online.
“Dewan Pendidikan Nasional menegaskan perlunya kebijakan yang lebih spesifik dan konkret dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memutus mata rantai persoalan ini,” kata Ketua DPN PDM Suyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Desakan tersebut didasarkan pada sejumlah data yang menunjukkan besarnya dampak praktik keuangan ilegal terhadap dunia pendidikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024, sekitar 42 persen korban pinjol ilegal merupakan guru, sementara sekitar 3 persen lainnya adalah murid.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar 200.000 anak telah terpapar judi online, dengan sekitar 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Suyanto mengatakan, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman pinjol ilegal dan judi online telah merambah lingkungan sekolah dan berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar secara langsung.
Menurut dia, guru yang terjerat pinjol ilegal tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga beban psikologis yang dapat memengaruhi profesionalisme dan kualitas pengajaran di kelas. Kondisi tersebut dinilai berisiko menurunkan motivasi kerja guru sekaligus berdampak pada mutu pendidikan.
Di sisi lain, paparan judi online terhadap murid dinilai membawa dampak yang lebih luas. Selain menurunkan motivasi belajar, konsentrasi, dan kedisiplinan, kecanduan judi online juga berpotensi mengganggu perkembangan otak anak serta meningkatkan risiko terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Karena itu, Suyanto menegaskan bahwa pinjol ilegal dan judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Menurutnya, kedua fenomena tersebut telah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan pendidikan nasional.
Ia mengakui pemerintah telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penegakan hukum hingga pemblokiran platform pinjol ilegal dan situs judi online. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup memberikan perlindungan yang efektif bagi guru maupun murid.
DPN PDM pun mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada Kemendikdasmen. Rekomendasi tersebut meliputi penguatan literasi keuangan bagi guru, penyediaan layanan pembiayaan melalui koperasi sekolah, serta kerja sama dengan lembaga filantropi untuk membantu guru yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Selain itu, DPN mendorong pelatihan peningkatan kapasitas ekonomi bagi guru dan murid, penguatan layanan bimbingan konseling untuk menangani kecanduan judi online, serta optimalisasi pendidikan keluarga guna meningkatkan pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak.
“Melalui implementasi rekomendasi kebijakan ini, diharapkan ekosistem pendidikan nasional dapat segera terbebas dari ancaman pinjol ilegal dan judol,” ujar Suyanto. ***

