DCNews, Pontianak — Di tengah maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan perjudian online (judol) yang menjebak jutaan warga, Forum Pena Digital Kalimantan Barat mengambil langkah tegas: mengedukasi masyarakat agar tak terjerumus dalam pusaran kejahatan digital yang terus menggerogoti sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebanyak 2,3 juta warga Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online. Sementara itu, jeratan pinjol ilegal tak hanya menimbulkan krisis finansial, tapi juga tekanan psikologis akut akibat praktik penagihan yang sering tak manusiawi.
“Kami ingin memutus mata rantai ketidaktahuan masyarakat,” kata Vico, Ketua Forum Pena Digital Kalbar, dalam diskusi kelompok terarah (FGD) bertajuk Terjerat dalam Pusaran Judol dan Pinjol yang digelar pekan ini di Pontianak.
Acara yang diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai elemen—jurnalis, komunitas literasi, akademisi, pelaku UMKM, hingga tokoh agama—menghadirkan empat narasumber lintas sektor: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Direktorat Siber Reskrimsus Polda Kalbar, Dinas Kominfo Kalbar, serta anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Diskusi berlangsung intens. Para narasumber membedah fenomena ini dari sisi hukum, teknologi, pengawasan, dan edukasi. Menurut Vico, kegiatan ini tidak berhenti di forum diskusi semata.
“Harapan kami, edukasi ini bisa dibawa pulang, disebarkan ke keluarga, lingkungan, dan komunitas masing-masing,” ujarnya.
Syeti, salah satu peserta FGD, mengaku terkejut atas dampak destruktif dari pinjol dan judol yang selama ini kerap dianggap sepele. “Ada guru yang terpaksa menjual inventaris sekolah. Angka perceraian melonjak. Dan semua itu bermula dari jerat digital,” ungkapnya.
Fenomena ini pun jadi perhatian legislatif daerah. Anggota DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, menegaskan bahwa lonjakan kasus perceraian di beberapa kabupaten seperti Sambas dan Mempawah punya benang merah dengan praktik judol.
“Kami melihat korelasi langsung antara situs judol dan pinjol. Saat bermain, pengguna langsung ditawari opsi pinjaman. Ini sistematis dan merusak,” ujar Zulfydar.
Ia juga menyoroti meningkatnya warga Indonesia yang direkrut sebagai admin situs judol di luar negeri, seperti Malaysia dan Kamboja.
Zulfydar menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan digital oleh pemerintah pusat dan daerah. “Ini bukan hanya soal kriminalitas digital. Ini soal ketahanan sosial dan masa depan generasi muda kita,” tegasnya.
Forum Pena Digital berharap langkah edukatif ini bisa menjadi permulaan dari gerakan yang lebih luas untuk memutus siklus kejahatan digital yang kian menggurita di masyarakat. ***

