Dugaan Kebocoran Data E-Dabu BPJS Jadi Sorotan, Kombes Manang Ingatkan Bahaya Pinjaman Online

Date:

DCNews, Jakarta – Masyarakat diimbau semakin waspada sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol) dengan mengunggah dokumen identitas pribadi. Selain berisiko mengalami tekanan penagihan, pengguna pinjol juga dapat menghadapi ancaman kebocoran data pribadi yang berpotensi dimanfaatkan untuk aksi doxing hingga teror terhadap keluarga.

Peringatan tersebut disampaikan pegiat edukasi perlindungan konsumen Kombes Manang Soebekti yang akrab disapa Pak Bray, melalui akun Instagramnya, yang dikutip DCNews, Minggu (13/6/2026) terkait sebuah pernyataan yang beredar di media sosial.

Manang mengatakan, risiko mulai muncul ketika seseorang menyerahkan data kependudukan, seperti KTP, kepada aplikasi yang tidak memiliki sistem keamanan memadai atau disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Menurut dia, data identitas yang bocor dapat dimanfaatkan untuk melacak informasi pribadi korban, termasuk hubungan keluarga, alamat, hingga nomor kontak yang kemudian digunakan sebagai alat intimidasi saat proses penagihan.

Dalam keterangannya, Manang juga menyinggung adanya dugaan peredaran data yang disebut berasal dari E-Dabu BPJS Kesehatan (Electronic Data Badan Usaha), yakni sistem yang digunakan perusahaan untuk mengelola administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan.

Pendiri Yayasan Bangkit Menyala Hati (sering disebut Yayasan Menyala Hati) itu, menyebut terdapat bot di Telegram yang diduga memperjualbelikan data tersebut dengan harga murah sehingga dapat dimanfaatkan untuk menelusuri identitas seseorang beserta keluarganya.

Namun demikian, klaim mengenai adanya data E-Dabu BPJS yang diperjualbelikan melalui bot Telegram belum dapat diverifikasi secara independen dan tidak dapat dijadikan fakta tanpa pembuktian dari aparat penegak hukum maupun otoritas terkait. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi kebenaran klaim tersebut.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, pakar keamanan siber selama ini telah mengingatkan bahwa kebocoran data pribadi dari berbagai sumber memang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk melakukan doxing, penipuan, pemerasan, hingga intimidasi terhadap korban dan keluarganya.

Jangan Sembarangan Mengunggah Data Pribadi

Kasus-kasus penyalahgunaan data menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen identitas kepada aplikasi digital, termasuk layanan pinjaman online. Pengguna disarankan hanya menggunakan platform pinjaman yang resmi, berizin, serta memiliki kebijakan perlindungan data yang jelas.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan akses aplikasi secara berlebihan, tidak membagikan foto KTP kepada pihak yang tidak jelas, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi.

Edukasi mengenai perlindungan data pribadi dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan siber yang memanfaatkan kebocoran data untuk kepentingan penagihan ilegal maupun tindak pidana lainnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

NIK Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Melindungi Identitas dan Keuangan

Oleh: Asep Dahlan Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultants |...

Satgas Pasti Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, IASC Blokir 702.833 Rekening

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal...

Menkomdigi Laporkan Kejahatan Digital ke Kapolri, dari Jual Beli Data hingga Penipuan Online

DCNews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan...

Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Selasa 27 Oktober 2026, Tembus Rp2,55 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...