OJK Minta Penanganan Kasus DSI Tak Berhenti pada Pasal Penipuan, Kang Dahlan: Pulihkan Kepercayaan Investor

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak aparat penegak hukum tidak membatasi penanganan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hanya pada dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Regulator menilai perkara yang merugikan banyak konsumen tersebut memiliki dimensi hukum yang lebih luas sehingga perlu dijerat dengan pasal-pasal yang lebih komprehensif, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan penggunaan laporan keuangan palsu.

Dorongan tersebut mencerminkan upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sekaligus memastikan penanganan kasus investasi dan pembiayaan bermasalah memberikan efek jera bagi pelaku. OJK berpandangan bahwa penerapan pasal yang lebih tepat akan mencerminkan tingkat keseriusan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan pandangan tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Kami sebenarnya enggak rela kalau kasus DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap. Tidak fair bagi konsumen yang dirugikan,” ujar Rizal, dikutip DCNews, Minggu (12/7/2026).

Menurut Rizal, OJK telah mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan pidana lain yang dinilai memiliki relevansi dengan konstruksi perkara, termasuk pasal mengenai dugaan laporan keuangan palsu.

“Kami juga menyampaikan kepada Bareskrim, salah satu pasal yang bisa diterapkan adalah mengenai laporan keuangan palsu. Itu pasal yang cukup berat,” katanya.

Di sisi lain, OJK menegaskan perkara DSI belum dapat dikaitkan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi di Sektor Jasa Keuangan (finfluencer). Rizal menjelaskan aturan tersebut baru berlaku pada Juni 2026 sehingga tidak dapat diterapkan terhadap dugaan perbuatan yang terjadi sebelum regulasi itu diundangkan.

“Kami belum melihat adanya pemenuhan norma-norma dalam POJK finfluencer. Selain itu, aturan ini baru berlaku sejak Juni 2026 dan tidak bisa diterapkan secara retroaktif. Kita juga harus melihat tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan,” ujarnya.

Rizal menambahkan, dalam perkara ini OJK berposisi sebagai pelapor sehingga tetap menjaga independensi dan objektivitas selama proses penyidikan berlangsung. Namun demikian, regulator berharap proses hukum mampu menghadirkan keadilan bagi para korban dengan menerapkan ketentuan pidana yang sesuai.

“Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI dihukum seberat-beratnya. Bisa melalui UU ITE, bisa juga menggunakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena pasalnya juga tersedia,” kata Rizal.

Penegakan Hukum Harus Pulihkan Kepercayaan Investor

Dihubungi terpisah, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai langkah OJK mendorong penerapan pasal yang lebih luas merupakan sinyal bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak lagi cukup hanya berorientasi pada pemidanaan umum.

“Tentunya juga harus mampu mengungkap seluruh modus yang digunakan dalam menghimpun dana masyarakat,” kata Kang Dahlan, sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu, saat dihubungi DCNews, Minggu (23/7/2026).

Menurut Kang Dahlan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan sistem elektronik, atau pelanggaran terhadap ketentuan sektor jasa keuangan, seluruh instrumen hukum yang tersedia semestinya dimanfaatkan agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan investor.

“Kasus seperti DSI harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. Penegakan hukum yang komprehensif tidak hanya penting untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberi kepastian hukum kepada korban serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha jasa keuangan agar selalu menjunjung transparansi, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas,” ujar Kang Dahlan.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih cermat melakukan uji kelayakan (due diligence) sebelum menempatkan dana pada suatu produk investasi atau pembiayaan, termasuk memastikan legalitas perusahaan, memahami profil risiko, dan tidak mudah tergiur oleh imbal hasil yang tidak wajar.

Kasus DSI

Kasus gagal bayar DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Direktur Utama DSI waktu itu Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar. Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...

Prabowo Ancam Koruptor: Rakyat Tidak Bodoh, Kembalikan Kekayaan Negara Sekarang !

DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan...

Harkopnas Ke-79: Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Bangkit Perkuat Ekonomi Rakyat

DCNews, Jakarta - Pemerintah mempertegas arah pembangunan ekonomi yang...