OJK: Debt Collector Wajib Patuhi POJK 22/2023, Perusahaan Pembiayaan Tetap Bertanggung Jawab

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik penagihan utang yang melibatkan pihak ketiga atau debt collector, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh proses penagihan di sektor pembiayaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip pelindungan konsumen. Regulator menekankan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan atas setiap tindakan penagihan yang dilakukan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK, Agusman. Ia mengatakan seluruh aktivitas penagihan, baik yang dilakukan langsung oleh perusahaan maupun melalui pihak ketiga, wajib mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Perusahaan Pembiayaan tetap bertanggung jawab untuk memastikan penagihan, termasuk oleh pihak ketiga, dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Jumat (10/7/2026).

OJK menegaskan, penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab hukum maupun operasional perusahaan pembiayaan. Karena itu, perusahaan wajib memastikan setiap proses penagihan berlangsung sesuai regulasi, menghormati hak-hak konsumen, serta tidak melanggar prinsip pelindungan konsumen yang telah ditetapkan.

Regulator juga menekankan bahwa pengawasan terhadap seluruh aktivitas penagihan merupakan tanggung jawab perusahaan pembiayaan. Setiap bentuk kerja sama dengan pihak ketiga harus disertai mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK.

Lebih lanjut, Agusman mengatakan OJK terus mendorong industri pembiayaan memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam pelaksanaan penagihan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pengawasan terhadap mitra penagihan, evaluasi berkala atas kerja sama dengan pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, perusahaan terus didorong memperkuat tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, serta penyempurnaan prosedur penagihan,” kata Agusman.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan sekaligus memastikan praktik penagihan pembiayaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Agustus 2026 Stagnan Rp2,67 Juta per Gram, Buyback Rp2,523 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Yen Tembus ¥160 per Dolar, Tekanan Intervensi Jepang Kembali Menguat

DCNews, Tokyo — Nilai tukar yen Jepang kembali melemah hingga...

OJK Tegaskan Bunga Bank Tetap Ikuti Mekanisme Pasar, Respons Permintaan Menkeu Purbaya

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan...

Klaim Mobil Diambil Paksa Debt Collector, Anggota DPRD Karawang Kang Asep Supriatna Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

DCNews, Karawang — Persoalan penagihan kendaraan berujung ke meja hukum...