DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mencekal Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP), Rita Montagna, menahan paspornya, ataupun memblokir rekening milik pemilik maupun pimpinan bank tersebut. Penegasan itu disampaikan OJK untuk membantah kabar yang beredar di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan informasi mengenai pencekalan, penahanan paspor, dan pemblokiran rekening tersebut tidak benar.
“Tidak benar OJK mencekal, menahan paspor, atau memblokir rekening (pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC),” kata Dian dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Secara terpisah, Rita Montagna juga membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pencekalan dan pemblokiran rekening. Ia menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama MNC Bank dan tidak mengalami kendala untuk bepergian ke luar negeri.
“Saat ini, saya tetap memimpin operasional bank seperti biasa dan tidak ada masalah untuk bepergian ke luar negeri. Manajemen MNC Bank selalu menjunjung tinggi kepatuhan, compliance, serta regulasi yang ditetapkan,” ujar Rita.
Bantahan serupa disampaikan Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), Mashudi Hamka. Sebagai pemegang saham pengendali MNC Bank, MNC Kapital turut menegaskan bahwa kabar mengenai pencekalan dan pemblokiran rekening tersebut tidak benar.
Dengan demikian, OJK, Rita, dan MNC Kapital sama-sama membantah informasi yang beredar tersebut. Dalam keterangan yang tersedia, belum terdapat penjelasan mengenai sumber awal kabar maupun pihak yang menyebarkannya. ***

