Muhammad Solikin: Penetapan Tersangka Korporasi Karhutla Harus Diikuti Penegakan Hukum Tegas

Date:

DCNews, Jakarta – Pemerhati sosial dan lingkungan, Muhammad Solikin, menilai penetapan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Menurut Solikin, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab korporasi dalam mengelola lahan serta melindungi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

“Penetapan tersangka terhadap korporasi merupakan langkah penting. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Penyidik harus menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang kuat agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Solikin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).

Ia menegaskan, status tersangka harus ditindaklanjuti melalui penyidikan yang menyeluruh, termasuk menelusuri penyebab kebakaran, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum. Penanganan perkara juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Solikin menilai dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan ekosistem dan hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, serta kehidupan warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak. Karena itu, penegakan hukum perlu disertai upaya pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak asap dan kerusakan lingkungan, sementara penyelesaian perkara berjalan tanpa kejelasan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, termasuk terhadap kewajiban pemulihan lingkungan apabila diwajibkan,” katanya.

Terkait informasi bahwa sejumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA), Solikin mengingatkan bahwa penegakan hukum lingkungan harus berlaku setara bagi seluruh pelaku usaha, baik perusahaan domestik maupun perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan modal asing.

Menurut dia, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan. Kepastian hukum justru perlu diperkuat agar kegiatan usaha berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan hak masyarakat.

Solikin juga mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait memperkuat pengawasan di wilayah rawan karhutla, terutama di area konsesi perusahaan. Langkah pencegahan, keterbukaan informasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

“Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Ukurannya juga harus mencakup kepastian proses hukum, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat, dan kemampuan mencegah kebakaran serupa terulang pada masa mendatang,” tutur Solikin. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mahasiswa UI Jadi Korban Penipuan Modus Polisi, Dipaksa Ajukan Pinjol

DCNews, Depok — Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi...

Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 11 Terafiliasi Asing

DCNews, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan...

Dino Patti Djalal Desak OJK Berantas Saham Gorengan di Tengah Sorotan MSCI

DCNews, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino...

Dasco Yakin Indonesia Mampu Hadapi Tekanan MSCI terhadap Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco...