Polri Tetapkan 13 Korporasi Tersangka Karhutla, 11 Terafiliasi Asing

Date:

DCNews, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 11 korporasi di antaranya disebut terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA), dengan luas lahan terbakar di wilayah konsesi mencapai 11.105,39 hektare.

Kapolri Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Kabinet Merah Putih di Halaman Tengah Istana Merdeka, Jumat (23/10/2026). Data yang disampaikan menunjukkan, Polri menangani 100 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00, penanganan perkara dilakukan oleh 10 kepolisian daerah (polda) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dari 100 laporan polisi tersebut, sebanyak 94 perkara telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan enam lainnya dihentikan pada tahap penyelidikan.

Dari 94 perkara yang masuk tahap penyidikan, sebanyak 23 laporan polisi direkomendasikan untuk pencabutan izin. Sebanyak 11 perkara dalam kelompok ini telah menetapkan tersangka, sementara 12 lainnya belum. Adapun 71 laporan polisi lainnya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari kelompok tersebut, dua perkara telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya belum.

Korporasi Terafiliasi Asing Tersebar di Kalimantan

Dalam pemaparan di hadapan Presiden, Suyudi menyebut terdapat 22 korporasi terafiliasi PMA atau asing dalam data penanganan karhutla. Sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya disebut belum berstatus tersangka.

Untuk kelompok korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesi tercatat mencapai 209.933 hektare, dengan 11.105,39 hektare di antaranya terbakar. Sementara itu, kelompok 12 korporasi yang belum berstatus tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 8.849 hektare.

Suyudi merinci, dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Data itu menjadi bagian dari laporan penegakan hukum Polri terhadap dugaan kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan.

“Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing. Ada 22 korporasi, Bapak. 11 korporasi ini dari 23 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suyudi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dino Patti Djalal Desak OJK Berantas Saham Gorengan di Tengah Sorotan MSCI

DCNews, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino...

Dasco Yakin Indonesia Mampu Hadapi Tekanan MSCI terhadap Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco...

OJK Temui 336 Investor Asing, Reformasi Pasar Modal Dikebut di Tengah Ancaman Outflow Rp100,8 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa...

OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun, Perkuat Transparansi dan Penegakan Hukum Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...