DCNews, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah adanya permintaan pemerintah untuk menurunkan atau membatasi konten di media sosial yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia justru mendorong platform digital membuka mekanisme algoritma dan aturan moderasi konten agar masyarakat dapat mengetahui alasan sebuah unggahan ditayangkan, dibatasi, atau tidak dapat diakses.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Meutya, informasi karhutla yang dibagikan masyarakat melalui media sosial merupakan salah satu sumber penting untuk mendukung penanganan kebakaran secara lebih efektif. Informasi tersebut dapat membantu memperluas jangkauan komunikasi publik sekaligus menjadi masukan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla.
Pemerintah, kata dia, juga memanfaatkan sejumlah platform digital, termasuk TikTok, Instagram, dan Threads milik Meta, untuk menyebarluaskan informasi mengenai karhutla. Kanal media sosial pemerintah digunakan sebagai sarana komunikasi publik sekaligus untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujar Meutya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah perbincangan warganet mengenai dugaan pembatasan konten terkait karhutla di sejumlah platform media sosial. Menanggapi persoalan tersebut, Meutya meminta perusahaan teknologi meningkatkan transparansi, terutama dalam menjelaskan cara kerja algoritma serta penerapan pedoman komunitas (community guidelines).
Menurut Meutya, keterbukaan diperlukan agar pengguna memahami faktor yang memengaruhi distribusi dan aksesibilitas sebuah konten. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah suatu unggahan dibatasi karena kebijakan moderasi platform atau faktor lain.
“Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” katanya.
Meutya juga mengimbau masyarakat yang merasa unggahan terkait karhutla mengalami pembatasan atau gangguan layanan agar segera menyampaikan pengaduan atau mengajukan banding melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform.
Selain melalui kanal pengaduan perusahaan teknologi, masyarakat dapat melaporkan persoalan serupa kepada pemerintah. Kemkomdigi, kata Meutya, dapat menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti kepada platform terkait.
Pemerintah, dengan demikian, mendorong agar persoalan distribusi informasi karhutla ditangani melalui mekanisme pengaduan dan keterbukaan kebijakan platform, sehingga informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat diakses masyarakat. ***

