DCNews, Semarang — Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti membekingi perjudian, terlibat narkoba, atau melakukan transaksi perkara harus ditindak tegas, termasuk dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tanpa kompromi dinilai penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dukungan tersebut disampaikan Habib Aboe saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Tengah dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam pertemuan itu, ia mengapresiasi kebijakan zero tolerance yang diterapkan Kapolda Jawa Tengah terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan.
“Saya mendukung penuh ketegasan Kapolda Jawa Tengah yang menerapkan kebijakan zero tolerance tanpa kompromi terhadap anggota yang membekingi perjudian, narkoba, maupun melakukan transaksi perkara,” ujar Habib Aboe.
Menurut dia, penegakan hukum di lingkungan Polri harus berjalan konsisten dan berlaku sama bagi seluruh personel. Anggota yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk melindungi praktik kejahatan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.
“Kalau ada anggota yang justru membekingi kejahatan, maka tindakan tegas harus dilakukan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mencederai hukum dan merusak kepercayaan publik,” tegas mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tersebut.
Selain persoalan integritas internal, Habib Aboe menyoroti upaya Polda Jawa Tengah memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba. Ia menilai pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara terpadu melalui penindakan, pencegahan, dan pengawasan berkelanjutan agar peredarannya tidak meluas hingga ke tingkat desa.
Ia juga mendorong pemetaan wilayah rawan narkoba serta penguatan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah munculnya kawasan yang rentan menjadi pusat penyalahgunaan narkoba.
Dalam kunjungan kerja yang sama, Habib Aboe turut menyoroti penanganan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang oleh Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Jawa Tengah. Berdasarkan bahan kunjungan kerja yang diterimanya, direktorat tersebut bersama jajaran telah menangani 722 laporan polisi terkait perkara perempuan dan anak serta perdagangan orang sepanjang 2026.
Habib Aboe menilai jumlah laporan tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama dalam memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia juga mempertanyakan efektivitas koordinasi kepolisian dengan pemerintah daerah dan institusi terkait dalam menekan tindak pidana tersebut.
“Saya mendapat informasi bahwa sepanjang 2026 Ditres PPA PPO Polda Jawa Tengah bersama jajaran telah menangani 722 laporan polisi terkait tindak pidana perempuan dan anak serta perdagangan orang. Angka ini cukup tinggi. Menurut saya, harus ada upaya preventif secara ekstra,” kata legislator Fraksi PKS dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan penanganan hukum setelah kejahatan terjadi. Program pencegahan yang terarah, kolaborasi lintas lembaga, serta evaluasi terhadap wilayah dan kelompok rentan perlu diperkuat agar risiko kejahatan dapat ditekan sejak dini.
Habib Aboe berharap Polda Jawa Tengah terus meningkatkan integritas personel, memperkuat pemberantasan narkoba, dan mengoptimalkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta korban perdagangan orang. Menurut dia, kepolisian yang profesional, tegas terhadap pelanggaran, dan mengutamakan pencegahan merupakan fondasi penting untuk menciptakan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. ***

