BPR Kotabaru Salurkan Kredit Bunga 0 Persen untuk UMKM Lewat Program Kurda Sahabat

Date:

DCNews, Kotabaru — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendapat akses pembiayaan berbunga 0 persen melalui program Kurda Sahabat yang dijalankan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Kotabaru bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Program tersebut menawarkan kredit tanpa bunga berkat subsidi penuh dari pemerintah daerah. Skema ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnisnya.

Direktur Operasional dan Kepatuhan BPR Kabupaten Kotabaru, Erllyn Faulinda, mengatakan Kurda Sahabat merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

“Tantangan kami hari ini bukan sekadar bersaing dengan bank digital. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana BPR bisa hadir lebih dekat, memahami kebutuhan masyarakat, dan membangun kepercayaan melalui pelayanan yang mudah, aman, dan bertanggung jawab. Kurda Sahabat adalah jawabannya,” ujar Erllyn dalam keterangan melalui WhatsApp, Rabu (14/10/2026).

Menurut Erllyn, keberhasilan BPR tidak semata-mata ditentukan oleh pertumbuhan aset, tetapi juga oleh dampak pembiayaan terhadap perkembangan usaha masyarakat. Karena itu, BPR Kotabaru berupaya memperluas manfaat layanan keuangan bagi pelaku UMKM, nelayan, dan petani.

“Keberhasilan BPR tidak diukur dari besarnya aset, melainkan dari seberapa besar UMKM bisa naik kelas, nelayan menjadi lebih produktif, dan petani semakin sejahtera. Ketika usaha masyarakat tumbuh dan lapangan kerja terbuka, di situlah keberhasilan BPR yang sebenarnya,” katanya.

BPR Kotabaru juga berupaya mempermudah akses kredit bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan melalui lembaga keuangan formal. Penyederhanaan layanan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Erllyn menegaskan, pembiayaan semestinya membantu masyarakat memperkuat usaha, bukan justru menambah beban keuangan keluarga. Melalui Kurda Sahabat, nasabah yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kredit dengan bunga 0 persen karena biaya bunga disubsidi pemerintah daerah.

“Kami ingin mengubah stigma lama. Kredit harus menjadi jalan untuk membuka dan mengembangkan usaha, bukan menambah beban keluarga. Dengan Kurda Sahabat bunga 0 persen bagi nasabah yang memenuhi syarat, masyarakat mendapatkan akses pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan,” ujarnya.

Di tengah maraknya penawaran pinjaman online ilegal yang berisiko membebani masyarakat dengan biaya tinggi dan praktik penagihan bermasalah, keberadaan akses pembiayaan formal menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan masyarakat. Meski demikian, calon debitur tetap perlu memahami persyaratan, kewajiban pembayaran, serta kemampuan keuangan sebelum mengambil kredit.

Erllyn mengatakan BPR Kotabaru ingin terus berperan sebagai mitra keuangan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Kami ingin dikenang sebagai mitra yang berkontribusi positif dalam perjalanan sukses masyarakat. Warisan (legacy) utama yang ingin kami bangun berlandaskan tiga hal, kepercayaan, kesempatan, dan kesejahteraan yang tumbuh bersama seluruh warga Kotabaru,” tuturnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...