DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI Yasonna H. Laoly mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan iklan pinjaman online (pinjol) di media sosial dan marketplace. Pengawasan dinilai perlu diperkuat untuk mencegah promosi pinjaman yang menyesatkan sekaligus melindungi anak di bawah umur dari paparan pemasaran produk utang di ruang digital.
Yasonna menilai, promosi yang mengedepankan kemudahan pencairan dana, proses instan, dan persyaratan sederhana berisiko mendorong masyarakat mengambil pinjaman tanpa memahami bunga, biaya, serta kewajiban pembayaran yang menyertainya.
“Ruang digital tidak boleh menjadi ladang promosi yang membuat masyarakat terjerat utang. Komdigi harus memperkuat pengawasan terhadap iklan pinjol di media sosial dan marketplace, termasuk memastikan bahwa promosi yang beredar berasal dari penyelenggara yang legal dan tidak menyesatkan,” kata Yasonna di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia menekankan, pengawasan iklan pinjol tidak cukup hanya berfokus pada legalitas penyelenggara. Materi promosi dan cara iklan menjangkau pengguna juga perlu diperhatikan agar masyarakat tidak terdorong mengambil keputusan keuangan secara terburu-buru.
Anak di Bawah Umur Perlu Perlindungan Khusus
Yasonna secara khusus menyoroti risiko paparan iklan pinjaman digital terhadap anak-anak dan remaja. Kelompok ini dinilai membutuhkan perlindungan lebih karena belum tentu memiliki pemahaman memadai tentang bunga, denda, risiko utang, dan konsekuensi kewajiban pembayaran.
Ia meminta platform digital memperkuat penyaringan iklan agar promosi pinjol tidak menyasar anak di bawah umur, termasuk melalui mekanisme pemasaran yang memanfaatkan kerentanan pengguna.
“Anak-anak tidak boleh menjadi sasaran pemasaran produk utang. Jangan sampai mereka sejak dini dibiasakan melihat pinjaman sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan. Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurut Yasonna, upaya perlindungan perlu dilakukan sejak tahap penayangan iklan, bukan hanya setelah muncul korban atau pengaduan masyarakat. Dengan demikian, pencegahan dapat dilakukan sebelum promosi bermasalah memengaruhi keputusan pengguna.
Komdigi, OJK, dan Platform Digital Diminta Berkoordinasi
Untuk memperkuat pengawasan, Yasonna mendorong Komdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola media sosial dan marketplace, serta pemangku kepentingan terkait.
Sejumlah langkah yang dapat ditempuh, menurut dia, meliputi verifikasi identitas dan legalitas pengiklan, penindakan terhadap promosi pinjol ilegal, penyampaian informasi biaya pinjaman secara transparan, serta penyediaan mekanisme pelaporan dan penghapusan iklan yang melanggar ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan penanganan setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah dan platform digital perlu memperkuat upaya pencegahan, termasuk menindak iklan yang menyesatkan dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Jangan menunggu masyarakat terjerat utang, baru bertindak. Pencegahan harus dimulai dari sumber paparan iklannya. Pemerintah, regulator, dan platform digital harus memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak justru membuka jalan bagi praktik pemasaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Legalitas Pinjol Tidak Menghapus Kewajiban Melindungi Konsumen
Yasonna menegaskan, penyelenggara pinjaman digital yang beroperasi secara legal tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan menjalankan pemasaran secara bertanggung jawab. Sementara itu, iklan yang menyamarkan biaya, menyampaikan informasi menyesatkan, atau mempromosikan layanan ilegal perlu ditangani sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Menurut dia, pengawasan iklan pinjol harus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Perkembangan ekonomi digital, kata dia, semestinya tidak mengorbankan keamanan pengguna, terutama kelompok yang rentan.
“Teknologi seharusnya membantu masyarakat, bukan menjerumuskan mereka. Kita membutuhkan ekosistem digital yang sehat, melindungi anak-anak, memberikan informasi yang transparan, dan mencegah masyarakat mengambil keputusan keuangan yang berisiko tanpa pemahaman yang cukup,” pungkas Yasonna. ***

