DCNews, Denpasar — Pelibatan masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam merumuskan kebijakan pencegahan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB turut mendukung upaya tersebut melalui sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online.
Sosialisasi digelar pada Kamis (22/10/2026) malam dengan melibatkan warga di Banjar Batu Dawe dan Lingkungan Kamasan. Kegiatan berlangsung secara interaktif untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait persoalan pinjol ilegal dan judol yang menjadi perhatian bersama.
Penyerapan aspirasi tersebut diharapkan dapat membantu memastikan bahwa materi Raperda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Masukan warga menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dirancang relevan dengan kondisi dan persoalan yang dihadapi di lapangan.
Anggota DPRD NTB, Rangga Danu Meinaga Adhitama, mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari upaya melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembentukan peraturan daerah.
Menurut dia, keterlibatan publik diperlukan agar substansi Raperda tidak hanya disusun berdasarkan pertimbangan pembuat kebijakan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan pengalaman masyarakat.
Selain menyerap aspirasi, kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman warga mengenai risiko pinjol ilegal dan judi online. Pemahaman ini dinilai penting untuk mendorong masyarakat lebih waspada terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan keuangan maupun dampak sosial.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB dan para pemangku kepentingan mendorong penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal serta judi online di NTB. Aspirasi yang dihimpun diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat. ***

