DCNewa, Tangsel — Sebanyak lima hingga 10 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah didalami terkait dugaan keterlibatan dalam praktik judi online (judol). Penelusuran dilakukan setelah muncul indikasi pelanggaran disiplin kerja, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dan dugaan masalah keuangan akibat pinjaman online (pinjol).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Wahyudi Laksono, mengatakan para pegawai tersebut masih dalam proses pemeriksaan awal. Hingga kini, belum ada sanksi resmi yang dijatuhkan karena dugaan keterlibatan mereka dalam judi online masih harus diverifikasi.
“Kalau yang terindikasi terancam dikenai hukuman disiplin saja, ada lima sampai 10 orang,” ujar Wahyudi, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Menurut Wahyudi, penelusuran bermula dari laporan mengenai sejumlah pegawai yang kerap tidak masuk kantor atau menghilang tanpa keterangan yang jelas. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan indikasi persoalan finansial, termasuk dugaan memiliki banyak pinjaman online.
Dari penelusuran tersebut, BKPSDM juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan sebagian pegawai dalam judi online. Namun, informasi itu belum menjadi bukti yang memastikan bahwa mereka benar-benar terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Terindikasi itu dilihatnya pertama ada beberapa yang tidak masuk kerja atau menghilang. Begitu kita cek, rupanya ada pinjaman banyak di pinjaman online. Kemudian kita telusuri lagi, ada celutukan-celutukan, mungkin judol,” kata Wahyudi.
Ia menegaskan, BKPSDM masih mengumpulkan informasi dan memverifikasi dugaan tersebut sebelum menentukan langkah disipliner. Dengan demikian, status para pegawai yang sedang diperiksa belum dapat disamakan dengan pelanggaran yang telah terbukti.
“Belum (ada sanksi), masih kita dalami, benar enggak mereka terlibat judol. Masih proses,” tuturnya.
Wahyudi mengakui pengawasan terhadap aktivitas judi online di kalangan pegawai bukan perkara mudah. Salah satu kendalanya adalah penggunaan platform berbasis situs web yang menyulitkan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) secara langsung.
“Kalau kita sidak, itu kan aplikasinya berbasis web, agak sulit juga kayaknya,” kata Wahyudi.
BKPSDM Tangsel masih perlu memastikan dugaan keterlibatan tersebut melalui proses pemeriksaan yang memadai. Penetapan sanksi disiplin harus didasarkan pada pelanggaran yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata indikasi ketidakhadiran, persoalan utang, atau informasi yang belum terverifikasi. ***

