Habib Idrus Minta BI dan OJK Pantau Risiko Kredit Pekerja Terdampak UU Ketenagakerjaan

Date:

DCNews, Jakarta — Potensi perubahan kepastian kerja dan pendapatan pekerja setelah pengesahan undang-undang ketenagakerjaan perlu diantisipasi sektor keuangan. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Idrus, meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau kualitas kredit pekerja untuk mencegah tekanan ekonomi rumah tangga merembet ke perbankan.

“Pemantauan dini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan daya beli pekerja,” kata Habib Idrus dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Habib Idrus mengakui tidak terlibat langsung dalam pembahasan undang-undang tersebut karena berada di komisi berbeda. Namun, ia menilai dampak kebijakan ketenagakerjaan berkaitan erat dengan bidang pengawasan Komisi XI DPR RI, terutama sektor keuangan, perbankan, dan stabilitas ekonomi.

“Buruh di Banten III adalah konstituen saya, dan dampaknya akan sampai ke ranah keuangan dan perbankan yang menjadi bidang kerja saya,” ujarnya.

Menurut Habib Idrus, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan merupakan wilayah dengan aktivitas industri yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak pekerja. Karena itu, perubahan kepastian kerja dan pendapatan dinilai berpotensi memengaruhi konsumsi rumah tangga sekaligus kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban finansial.

Ia mengingatkan, ketidakpastian pendapatan maupun pesangon dapat meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran cicilan, terutama kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor. Jika tekanan tersebut meluas, kualitas kredit rumah tangga berpotensi memburuk dan berdampak pada sektor perbankan.

Untuk mengantisipasi risiko itu, Habib Idrus menyatakan akan mendorong tiga langkah melalui Komisi XI DPR RI.

Pertama, BI dan OJK diminta melakukan pemantauan dini terhadap kualitas kredit rumah tangga pekerja, khususnya di kawasan dengan konsentrasi industri seperti Tangerang Raya. Ia juga mendorong penyiapan opsi restrukturisasi kredit bagi pekerja yang benar-benar mengalami kesulitan pembayaran.

Kedua, Kementerian Keuangan, BI, dan OJK diminta menyiapkan langkah mitigasi fiskal dan makroprudensial untuk mengantisipasi potensi tekanan ekonomi, terutama terhadap pekerja di sektor padat karya. Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk menjaga daya beli sekaligus membatasi dampak lanjutan terhadap stabilitas keuangan.

Ketiga, OJK didorong memperkuat edukasi dan penindakan terhadap pinjaman daring ilegal. Habib Idrus mengingatkan, pekerja yang mengalami tekanan keuangan berisiko mencari pinjaman tanpa mempertimbangkan legalitas penyedia maupun kemampuan membayar.

“Jangan sampai pekerja yang terhimpit justru lari ke pinjol ilegal. Negara harus hadir sebelum mereka terjerat,” tegasnya.

Habib Idrus juga mengajak serikat pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat di daerah pemilihannya menyampaikan aspirasi serta data lapangan mengenai kondisi ketenagakerjaan. Ia menyatakan masukan tersebut akan dibawa ke forum Komisi XI DPR RI bersama para mitra kerja.

“Pintu saya terbuka. Masukan dari lapangan akan saya bawa ke rapat-rapat Komisi XI,” katanya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Temui 336 Investor Asing, Reformasi Pasar Modal Dikebut di Tengah Ancaman Outflow Rp100,8 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa...

OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun, Perkuat Transparansi dan Penegakan Hukum Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Kemenkum NTB Sosialisasikan Raperda untuk Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Denpasar — Pelibatan masyarakat menjadi salah satu langkah...

Kabut Asap Karhutla Selimuti Barabai, Habib Aboe Bakar Bagikan Masker Gratis

DCNews, Barabai — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan...