DCNews, Jakarta — Tingginya pemahaman masyarakat terhadap layanan pinjaman daring belum otomatis mendorong mereka menggunakan pembiayaan digital. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, tingkat literasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 mencapai 24,75%, tetapi tingkat inklusinya hanya 5,19%.
Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa memahami produk keuangan digital dan memutuskan untuk menggunakannya merupakan dua hal berbeda. Faktor kebutuhan, kemampuan membayar, serta profil risiko ikut menentukan keputusan masyarakat dalam mengakses pembiayaan melalui fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, tingkat literasi yang lebih tinggi tidak serta-merta mendorong masyarakat menggunakan layanan fintech lending.
“Sebab, keputusan untuk menggunakan pembiayaan juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko masyarakat,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang dikutip Sabtu (19/9/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang harus direspons industri fintech lending. Edukasi kepada masyarakat dinilai perlu diperkuat agar tidak sekadar meningkatkan pemahaman, tetapi juga membantu calon pengguna menentukan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
OJK juga mendorong industri memperluas akses terhadap layanan pembiayaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, perluasan akses tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen.
Agusman mengatakan industri perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan literasi dan perluasan inklusi keuangan. Semakin luas akses pembiayaan, menurut dia, harus diikuti penerapan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta pelindungan konsumen.
“Dengan demikian, dapat berjalan seimbang dengan kualitas pembiayaan dan mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional Meningkat
Kesenjangan pada sektor fintech lending tersebut terjadi ketika indikator literasi dan inklusi keuangan nasional secara umum menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat literasi keuangan nasional mencapai 69,57%. Angka ini meningkat dibandingkan hasil SNLIK 2025 sebesar 66,54%.
Sementara itu, tingkat inklusi keuangan nasional pada 2026 mencapai 93,61%, naik dari 92,74% pada 2025.
Data tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan pemahaman keuangan secara nasional berjalan bersamaan dengan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, pada sektor fintech lending, jarak antara tingkat literasi dan inklusi masih terlihat cukup lebar.
Bagi industri pindar, tantangannya bukan semata memperkenalkan layanan kepada masyarakat, melainkan memastikan pembiayaan digital digunakan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan profil risiko pengguna. Dengan pendekatan tersebut, ekspansi akses pembiayaan dapat berjalan seiring dengan kualitas portofolio dan perlindungan konsumen. ***

