OJK Izinkan Gadai Elektronik Jakarta Beroperasi Nasional, Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat

Date:

DCNews, Jakarta — Industri pergadaian swasta di Indonesia memasuki fase ekspansi baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada PT Gadai Elektronik Jakarta untuk memperluas wilayah usahanya dari tingkat provinsi menjadi nasional.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Dengan izin itu, PT Gadai Elektronik Jakarta kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025.

“Dalam menjalankan kegiatan usahanya secara nasional, perusahaan tetap diwajibkan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” kata Sekar dalam siaran pers yang diterima Kamis (10/9/2026).

Perluasan wilayah operasi tersebut menjadi bagian dari agenda OJK untuk memperkuat industri pergadaian agar tumbuh secara sehat, inklusif, dan memiliki daya saing lebih kuat.

Menurut OJK, peningkatan kapasitas usaha dan perluasan jangkauan layanan menjadi salah satu cara untuk memperkuat industri sekaligus membuka akses masyarakat terhadap layanan pergadaian yang legal.

Langkah Gadai Elektronik Jakarta mengikuti sejumlah perusahaan pergadaian swasta lain yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan untuk memperluas wilayah usaha ke tingkat nasional.

OJK mencatat tiga perusahaan, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia, telah lebih dahulu memperoleh persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional.

Bertambahnya perusahaan pergadaian dengan cakupan nasional membuat pilihan layanan bagi masyarakat semakin beragam. Ekosistem tersebut juga berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero), yang selama ini telah beroperasi secara nasional dan melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

OJK menyebut proses ekspansi industri belum berhenti. Beberapa perusahaan pergadaian lainnya telah mengajukan permohonan dan kini masih menjalani proses perizinan untuk meningkatkan lingkup wilayah usahanya menjadi nasional.

Perluasan tersebut diharapkan tidak sekadar memperbesar skala bisnis perusahaan, tetapi juga memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar kepada masyarakat di berbagai daerah.

Bagi OJK, pertumbuhan industri pergadaian perlu berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola. Perluasan skala usaha karena itu tetap ditempatkan dalam kerangka kepatuhan terhadap regulasi dan penyediaan layanan keuangan yang aman serta dapat dipercaya masyarakat.

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mampu beroperasi secara nasional, industri pergadaian diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menjangkau masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap pembiayaan formal di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Buyback US$6 Miliar Gagal Redam Imbal Hasil Treasury AS, Bessent Hadapi Tekanan Pasar

DCNews, Washington DC — Upaya Menteri Keuangan Amerika Serikat...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 September 2026 Stabil, Antam Rp2,65 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan melalui Pegadaian...

Sufmi Dasco: Pergantian Kepemimpinan Desa Harus Berjalan Tertib, Pelayanan Warga Jangan Terganggu

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco...

Overthinking, Burnout, Anxiety? Mungkin Kamu Bukan Butuh Healing, tapi Butuh Kembali

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Anggota DPR RI /F-PKS...