Gus Falah: RUU Perampasan Aset: DPR Buka Peluang Judi Online Masuk Daftar Tindak Pidana

Date:

DCNews, Jakarta — Peluang memasukkan judi online sebagai tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset masih terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan daftar 13 tindak pidana dalam draf RUU yang menjadi inisiatif DPR belum bersifat final dan dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. Karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu menjelaskan, cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset masih dinamis. Perubahan daftar tersebut masih dimungkinkan melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Menurut Gus Falah, fleksibilitas tersebut diperlukan karena substansi utama RUU Perampasan Aset bukan semata-mata menentukan daftar tindak pidana, melainkan memastikan aset yang berkaitan dengan tindakan ilegal dan menimbulkan kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Karena itu, belum masuknya judi online dalam daftar tindak pidana pada draf awal tidak serta-merta menutup peluang untuk memasukkannya dalam pembahasan berikutnya.

Gus Falah mengatakan isu judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas pemerintah ketika menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan tersebut nantinya dapat menentukan apakah judi online akan ditempatkan sebagai salah satu tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset.

“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” katanya.

Ia menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki posisi penting dalam penerapan rezim perampasan aset, terutama dalam menelusuri aliran dana dan melakukan pemblokiran terhadap rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Menurut Gus Falah, penanganan perkara judi online selama ini juga bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran transaksi hingga pemblokiran rekening dan penyitaan aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, penelusuran dan pemblokiran aset juga perlu ditempatkan dalam konteks yang berbeda dengan mekanisme penyitaan. Perbedaan antara penyitaan dan perampasan aset menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam penyusunan regulasi agar mekanisme yang diterapkan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih berjalan. Draf yang disusun DPR belum menjadi rumusan akhir sehingga sejumlah substansi, termasuk daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, masih dapat berubah dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polsek Rancaekek Intensifkan Patroli, Antisipasi Aksi Debt Collector yang Meresahkan Warga

DCNews, Rancaekek — Kepolisian Sektor Rancaekek, Polresta Bandung, memperkuat pengawasan...

OJK Ungkap Potensi Mata Rantai Pinjol-Judol di Balik 31.649 Penerima Bansos di DIY

DCNews,  Yogyakarta — Fenomena 31.649 penerima bantuan sosial (bansos) di...

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence...

Komisi XI DPR Setujui Anggaran OJK 2027 Rp10,5 Triliun, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Diperkuat

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI baru saja...