OJK Berlakukan PADK 3/2026, Aturan Pelaporan Aset Kripto Diperketat

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto pada Selasa, 1 September 2026.

Aturan tersebut memperkuat standar pelaporan yang wajib dipenuhi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk platform perdagangan aset kripto, sebagai bagian dari upaya OJK meningkatkan transparansi, tata kelola, dan pengawasan industri aset digital.

PADK 3/2026 menjadi ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini secara khusus mengatur tata cara dan standar penyampaian laporan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital kepada OJK.

Ketentuan baru tersebut sekaligus memperbarui mekanisme pelaporan yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024. Berdasarkan aturan terbaru, laporan pelaku industri disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi.

Penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan berkala yang mencakup sejumlah aspek, antara lain kondisi operasional, keuangan, serta penilaian mandiri terhadap manajemen risiko.

Selain laporan berkala, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan insidental dalam kondisi tertentu. Salah satunya ketika terjadi gangguan atau kendala teknis yang berdampak terhadap kegiatan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Berlakunya PADK 3/2026 datang ketika basis pengguna dan nilai transaksi aset digital di Indonesia terus berkembang. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengungkapkan, hingga Juli 2026 jumlah akun perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

Besarnya skala industri tersebut membuat aspek tata kelola, kepatuhan, dan transparansi menjadi semakin penting, baik bagi penyelenggara maupun masyarakat yang menggunakan layanan perdagangan aset digital.

Platform yang memiliki izin dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dapat menjadi salah satu pertimbangan pengguna dalam menilai kredibilitas penyelenggara. Namun, kepatuhan regulasi juga perlu dilihat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih luas untuk memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas industri.

Salah satu platform aset kripto berizin, Tokocrypto, menyambut pemberlakuan PADK 3/2026. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai regulasi tersebut sejalan dengan penguatan tata kelola yang tengah didorong OJK di industri aset digital.

“Regulasi seperti PADK 3/2026 penting bagi kami, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai fondasi untuk menjaga ekosistem kripto nasional tetap sehat, akuntabel, dan terpercaya. Semakin banyak masyarakat yang mempercayakan dananya di ekosistem ini, semakin besar pula tanggung jawab kami untuk memastikan transparansi dan kepatuhan berjalan konsisten di setiap lini operasional,” kata Calvin dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Calvin mengatakan, penguatan tata kelola bukan merupakan hal baru bagi Tokocrypto. Perusahaan tersebut menyebut telah memiliki sertifikasi ISO 27001 dan ISO 27017 yang berkaitan dengan sistem manajemen keamanan informasi dan keamanan cloud.

Tokocrypto juga menyatakan menerapkan arsitektur keamanan berlapis dengan pemantauan selama 24 jam, serta menggunakan verifikasi dua faktor dan biometrik bagi pengguna.

Di sisi transparansi, perusahaan menyebut mempublikasikan laporan Proof of Reserves. Tokocrypto juga menyatakan terdaftar dan diawasi OJK, serta terlibat dalam Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan menjadi anggota aktif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

“Bagi kami, kepatuhan terhadap regulasi bukan sesuatu yang baru dimulai hari ini. Ini adalah komitmen yang terus kami jaga seiring berkembangnya regulasi di industri aset digital. Ke depan, kami akan terus menyesuaikan sistem dan proses internal agar sejalan dengan setiap ketentuan yang ditetapkan OJK,” ujar Calvin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wamen PKP Fahri Hamzah Ungkap Jomplangnya Data Backlog Rumah dan Daya Serap Tapera

DCNews, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Satgas PASTI Terima 25.875 Pengaduan Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Pinjol Jadi Sorotan

DCNews, Jakarta — Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman...

IWO Indonesia Bekasi Kecam Dugaan Penarikan Paksa Motor Jurnalis oleh Debt Collector

DCNews, Bekasi – Dugaan penarikan paksa sepeda motor milik...

Dasco Ungkap Modus 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Asing, Ditawari Gaji Tinggi

DCNews, Jakarta – Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI)...