DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan perangkat regulasi dan kelembagaan untuk mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan pembentukan ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di bawah pengawasan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan rancangan peraturan yang mengatur peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti telah disiapkan. OJK juga telah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan pengaturan Bursa Mineral.
“Perencanaan Peraturan OJK yang terkait dengan peralihan dari Bappebti ke Bursa Mineral ini sudah kita siapkan, maksudnya peralihan pengawasan sudah kita siapkan, POJK-nya, kemudian POJK yang tentang pengaturan juga sudah kita siapkan,” kata Friderica di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Meski perangkat regulasi telah disiapkan, Friderica mengatakan penerapannya masih harus melalui tahapan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK selanjutnya akan mengomunikasikan rancangan aturan tersebut dan meminta persetujuan DPR RI, khususnya Komisi XI, sebelum regulasi peralihan pengawasan diterapkan.
Di sisi kelembagaan, OJK juga mulai melengkapi struktur organisasi yang akan menangani BMKS. Sejumlah posisi strategis dalam satuan kerja tersebut disebut telah terisi.
“Untuk posisi-posisi kunci di Satker [satuan kerja] BMKS, sudah kita isi. Deputi komoditas sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.
OJK juga telah menyusun daftar komoditas yang berpotensi diperdagangkan melalui Bursa Mineral. Namun, keputusan mengenai komoditas yang masuk dalam bursa pada akhirnya berada di tangan Presiden. “Jadi itu nanti terserah Bapak Presiden,” kata Kiki.
Sarjito Disiapkan Pimpin Pengawasan Bursa Mineral
Persiapan kelembagaan tersebut berlangsung setelah DPR RI menyetujui pengusulan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, M Sarjito, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK.
Komisi XI DPR RI sebelumnya meloloskan Sarjito dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk menduduki posisi tersebut.
Jabatan itu akan menjadi bagian penting dalam tahap awal pembentukan sistem pengawasan perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Pengawasan yang lebih terintegrasi diharapkan dapat memperkuat transparansi perdagangan sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam pembentukan harga komoditas strategis.
Pembentukan fungsi pengawasan BMKS merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kerangka tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem perdagangan komoditas yang transparan, adil, serta memiliki daya saing di tingkat internasional.
Pada tahap awal, pengawasan BMKS direncanakan berfokus pada tiga komoditas utama nasional, yakni batu bara, nikel, dan kelapa sawit.
Penetapan komoditas tersebut sekaligus menempatkan BMKS pada posisi strategis dalam pengelolaan perdagangan komoditas unggulan Indonesia. Melalui penguatan pengawasan, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi memiliki peran lebih besar dalam pembentukan harga atau price maker atas komoditas strategisnya.
Pengalaman Sarjito di lingkungan OJK dan pasar modal juga menjadi salah satu modal dalam menjalankan fungsi tersebut, terutama dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran di pasar komoditas.
Dengan regulasi dan struktur kelembagaan yang mulai disiapkan, OJK kini memasuki tahap penting sebelum pengalihan pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti resmi berjalan. ***

