OJK Buka Suara soal Sengketa Investasi Saham Eagle High Plantations dan FELDA

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sengketa investasi saham PT Eagle High Plantations Tbk. (BWPT) merupakan persoalan transaksi jual-beli saham antarpemegang saham, bukan transaksi yang dilakukan secara langsung oleh emiten.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dan klarifikasi dari BWPT terkait persoalan yang menyeret nama badan pemerintah Malaysia, Federal Land Development Authority (FELDA).

Menurut Hasan, transaksi yang menjadi sorotan tersebut pada dasarnya merupakan jual-beli saham yang dilakukan oleh pemegang saham BWPT. Karena itu, transaksi tersebut tidak secara langsung melibatkan perseroan sebagai emiten.

“Mohon dipahami bahwa transaksi yang terjadi adalah murni proses jual-beli saham dari pemegang saham dari perusahaan atau emiten BWPT dimaksud. Jadi tidak langsung terkait dengan emitennya,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (28/8/2026).

Hasan menjelaskan, dalam rangkaian transaksi tersebut terdapat pemegang saham awal yang kemudian sepakat menjual kepemilikannya kepada pihak lain. Perjanjian itu, kata dia, juga memuat ketentuan mengenai opsi pembelian kembali apabila sejumlah kriteria yang disepakati dalam perjanjian tidak terpenuhi.

Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa terkait pelaksanaan perjanjian jual-beli saham tersebut.

Hasan mengatakan proses penyelesaian sengketa telah berjalan melalui mekanisme arbitrase yang disepakati oleh para pihak.

“Ini sebenarnya proses yang cukup panjang. Masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase,” ujar Hasan.

OJK Pastikan Keterbukaan Informasi Tetap Berjalan

Meski sengketa tersebut berlangsung antara para pemegang saham, OJK bersama BEI tetap memastikan informasi yang berkaitan dengan saham BWPT disampaikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Hasan mengatakan posisi emiten tetap menjadi perhatian regulator karena persoalan tersebut berkaitan dengan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

“Jadi tidak terkait langsung dengan emiten yang bersangkutan. Sekalipun demikian, tentu karena ini menyangkut saham dimaksud, dari waktu ke waktu Bursa sudah juga melalui website Bursa resmi menyampaikan keterbukaan informasi terkait hal ini,” katanya.

Dengan demikian, regulator membedakan antara hubungan kontraktual dalam transaksi antarpemegang saham dan kewajiban BWPT sebagai perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi material kepada publik.

BWPT Klarifikasi Kaitan dengan FELDA

Sebelumnya, BWPT telah menyampaikan tanggapan dan klarifikasi mengenai pemberitaan yang mengaitkan investasi saham perseroan dengan FELDA dan FICP.

Dalam keterbukaan informasi melalui BEI pada Jumat (28/8/2026), perseroan mengatakan telah mencermati pemberitaan mengenai investasi saham BWPT yang dikaitkan dengan FELDA dan FICP.

Berdasarkan administrasi kepemilikan saham perseroan, BWPT menyatakan FICP merupakan pihak yang tercatat sebagai pemegang saham perseroan.

Dalam hubungan korporasi dan komunikasi dengan pemegang saham, BWPT menyatakan hanya berhubungan dengan FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham perseroan.

Perseroan juga menegaskan tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan FELDA terkait kepemilikan saham BWPT.

Menurut BWPT, FICP merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dari FELDA. Karena itu, perseroan menyatakan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun memberikan penjelasan mengenai informasi yang bersumber dari atau berkaitan dengan urusan internal FELDA.

BWPT Bantah Bertanggung Jawab atas Potensi Kerugian FELDA

BWPT juga menegaskan tidak memiliki kewajiban atau eksposur, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap potensi kerugian FELDA yang diberitakan mencapai sekitar 2,5 miliar ringgit Malaysia.

Dengan asumsi nilai tukar Rp4.300 per ringgit Malaysia, nilai tersebut setara dengan lebih dari Rp10 triliun.

Perseroan menegaskan FELDA bukan pemegang saham BWPT dan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan lembaga tersebut terkait transaksi yang menjadi sorotan.

“FELDA bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan FELDA terkait transaksi dimaksud. Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/8/2026).

Klarifikasi tersebut menempatkan sengketa pada ranah hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham dan perjanjian bilateral, sementara BWPT menegaskan posisinya sebagai emiten tidak menjadikannya pihak yang bertanggung jawab atas klaim kerugian FELDA.

Di sisi lain, OJK memastikan aspek keterbukaan informasi tetap menjadi bagian dari pengawasan pasar modal terhadap perkembangan persoalan tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Profesi Advokat Berubah di Era AI, Habib Aboe Tekankan Pentingnya Etika dan HAM

DCNews, Jakarta — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence...

Viral Pemuda Menangis di Trotoar Jatinegara, Mengaku Motor Dibawa Debt Collector Meski Angsuran Sudah Dibayar

DCNews, Jakarta — Video seorang pemuda menangis di trotoar...

Komdigi dan OJK Perkuat Keuangan Digital Indonesia, Inovasi Harus Diimbangi Perlindungan Konsumen

DCNews, Jakarta — Pemerintah dan regulator memperkuat kolaborasi untuk...

Pinjol dan Paylater Makin Mudah, Pengamat Ingatkan Bahaya Utang Berlapis

DCNews, Denpasar — Kemudahan memperoleh pinjaman melalui layanan keuangan digital...