DCNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan 20 tersangka, termasuk perusahaan penanaman modal asing menunjukkan keseriusan Polri menegakkan hukum terhadap kasus karhutla.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Menelusuri keterlibatan korporasi membutuhkan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat,” ujar Rano dikutip dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Rano menyoroti penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Menurutnya, besarnya cakupan perkara memperlihatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjaga lingkungan.
Politikus PKB itu menilai kepemimpinan Kapolri serta kerja Kabareskrim dan jajaran patut mendapatkan dukungan karena pengusutan telah menjangkau pertanggungjawaban korporasi. Langkah tersebut memberikan pesan kuat bahwa kegiatan usaha harus dijalankan dengan menghormati hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Di bawah kepemimpinan Kapolri, kita melihat komitmen penegakan hukum yang harus terus didukung. Kabareskrim dan jajaran telah menunjukkan kerja konkret dengan mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan. Ini penting karena masyarakat membutuhkan perlindungan yang nyata ketika ruang hidup, kesehatan, dan sumber penghidupannya terancam oleh karhutla,” ujarnya.
Rano juga mengapresiasi pengungkapan empat perusahaan PMA di antara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar penting untuk mendalami struktur pengendalian perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasionalnya.
“Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” tuturnya.
Rano mendukung penyidik menelusuri peran pengurus, pemberi perintah, pengambil keputusan, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan yang disangkakan. Ia menekankan pentingnya mendalami apakah kebakaran berkaitan dengan kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya. Saya meyakini Polri memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas,” ucapnya. ***

