DCNews, Jakarta — Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memperkuat struktur organisasinya di Jawa Tengah dengan mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APJAPI Jawa Tengah di Semarang. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat standar profesionalisme jasa penagihan sekaligus memastikan praktik penagihan berjalan sesuai ketentuan dan menghormati hak konsumen.
Bendahara Umum APJAPI Rosadari Berliana mengatakan, pembentukan kepengurusan di Jawa Tengah tidak semata-mata menjadi agenda organisasi. Menurut dia, keberadaan kepengurusan daerah merupakan bagian dari upaya memperbesar kontribusi APJAPI terhadap perkembangan industri jasa penagihan.
“Kita ingin memastikan setiap anggota menjunjung tinggi kode etik, mengedepankan pendekatan humanis, dan menjadi mitra terpercaya bagi industri keuangan. APJAPI akan terus mendorong standarisasi, edukasi, dan pengawasan internal agar profesi penagihan semakin profesional dan bermartabat,” kata Rosa, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Rosa mengatakan penguatan organisasi di tingkat daerah menjadi penting karena industri jasa penagihan berhubungan langsung dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha jasa penagihan hingga industri pembiayaan dan konsumen.
Karena itu, APJAPI mendorong terbentuknya sinergi yang lebih kuat antara pelaku industri, regulator, dan mitra pembiayaan. Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan praktik penagihan yang tidak hanya efektif, tetapi juga bertanggung jawab dan tetap memperhatikan perlindungan hak konsumen.
Susunan Pengurus APJAPI Jawa Tengah
Dalam kepengurusan DPD APJAPI Jawa Tengah, Partono dipercaya sebagai ketua dan Yoga Baskoro sebagai wakil ketua.
Sementara itu, Puryanto menjabat sekretaris. Posisi bendahara ditempati Imam Subekti, sedangkan Syah Rizal Yoga Handika dipercaya sebagai wakil bendahara.
APJAPI berharap keberadaan kepengurusan di Jawa Tengah dapat memperluas peran organisasi dalam membangun standar profesi jasa penagihan di tingkat daerah.
Penguatan tersebut akan diarahkan melalui edukasi anggota, penerapan kode etik, serta pengawasan internal. Dengan langkah itu, APJAPI ingin memastikan profesi jasa penagihan berkembang dengan mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, dan pendekatan yang menghormati konsumen.
Pembentukan DPD Jawa Tengah juga menjadi bagian dari upaya APJAPI memperluas jaringan organisasi sekaligus memperkuat posisi industri jasa penagihan sebagai mitra bagi sektor keuangan yang bekerja berdasarkan standar profesional dan tata kelola yang bertanggung jawab. ***

