DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Sabtu (15/8/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat naik Rp11.000 menjadi Rp2.675.000 per gram dari sebelumnya Rp2.664.000.
Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa harga emas masih bergerak dinamis di tengah perhatian investor terhadap perkembangan pasar keuangan dan ekonomi global. Data harga yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.14 WIB menunjukkan harga jual emas Antam mengalami penguatan, sementara harga pembelian kembali atau buyback juga bergerak naik.
Harga buyback emas Antam pada hari yang sama berada di level Rp2.525.000 per gram.
Pergerakan harga emas menjadi perhatian karena logam mulia selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga nilai aset, terutama ketika ketidakpastian ekonomi dan pasar meningkat. Namun, investor tetap perlu memperhitungkan selisih antara harga beli dan harga jual kembali serta ketentuan pajak yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam 15 Agustus 2026
Berikut harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.387.500
- 1 gram: Rp2.675.000
- 2 gram: Rp5.290.000
- 3 gram: Rp7.910.000
- 5 gram: Rp13.150.000
- 10 gram: Rp26.245.000
- 25 gram: Rp65.487.000
- 50 gram: Rp130.895.000
- 100 gram: Rp261.712.000
- 250 gram: Rp654.015.000
- 500 gram: Rp1.307.820.000
- 1.000 gram: Rp2.615.600.000
Harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan penetapan harga dan kondisi pasar.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga emas, pemilik emas yang hendak melakukan transaksi buyback juga perlu memahami ketentuan perpajakan.
Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Dengan demikian, harga yang dibayarkan konsumen tidak hanya ditentukan oleh harga dasar emas, tetapi juga perlu memperhitungkan komponen pajak yang berlaku.
Dahlan Consultant: Emas Sebaiknya Dipandang sebagai Investasi Jangka Panjang
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai kenaikan harga emas perlu dilihat sebagai bagian dari dinamika pasar, bukan semata-mata momentum untuk melakukan pembelian secara terburu-buru.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, investor perlu memiliki tujuan yang jelas sebelum membeli emas, terutama dengan mempertimbangkan jangka waktu investasi, kemampuan keuangan, dan kebutuhan likuiditas.
“Emas sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari diversifikasi aset, bukan seluruh kekayaan ditempatkan pada emas. Investor juga harus memahami bahwa harga emas dapat mengalami kenaikan maupun koreksi,” ujar Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu lagi.
Ia menambahkan, investor yang berorientasi jangka panjang sebaiknya tidak hanya terpaku pada kenaikan harga dalam satu hari. Perencanaan pembelian secara bertahap dapat menjadi pilihan untuk mengurangi risiko masuk pasar pada harga yang terlalu tinggi.
Kang Dahlan juga mengingatkan masyarakat agar menghitung selisih harga beli dan buyback serta biaya atau pajak yang berlaku sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan cara tersebut, investor dapat mengetahui potensi keuntungan secara lebih realistis dan tidak hanya melihat kenaikan harga emas secara nominal.
Catatan: Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi harga dan pajak sebaiknya dikonfirmasi kembali melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi. ***

