DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen dengan menerbitkan booklet edukasi “Waspada Penipuan (Scam) Mengintai Kita, Ayo Lawan dan Hindari!”. Publikasi tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat mengenali berbagai modus penipuan yang semakin beragam sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Langkah OJK ini menjadi penting di tengah perkembangan teknologi digital yang membuat penipuan semakin mudah menyasar masyarakat. Modus yang digunakan pelaku tidak hanya berubah dengan cepat, tetapi juga kerap dirancang menyerupai komunikasi atau layanan resmi sehingga korban sulit membedakan informasi yang benar dan palsu.
Melalui booklet tersebut, OJK mengajak masyarakat tidak hanya mengenali bentuk-bentuk penipuan, tetapi juga memahami langkah pencegahan dan tindakan yang harus dilakukan ketika menghadapi dugaan scam.
OJK Dorong Masyarakat Lebih Waspada terhadap Modus Penipuan
OJK menjelaskan, booklet tersebut disusun sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami berbagai modus penipuan yang sering terjadi.
Masyarakat juga diharapkan mampu melindungi data dan informasi pribadi, tidak mudah mempercayai tawaran yang mencurigakan, serta lebih berhati-hati ketika menerima komunikasi yang berkaitan dengan transaksi atau layanan keuangan.
Kewaspadaan menjadi semakin penting karena pelaku penipuan dapat menggunakan berbagai cara untuk membangun kepercayaan calon korban. Karena itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi sebelum memberikan data pribadi, melakukan transfer dana, atau mengikuti instruksi dari pihak yang belum dapat dipastikan identitas dan legalitasnya.
Jadi Korban Scam, Segera Lapor ke IASC OJK
OJK juga memberikan panduan mengenai langkah yang perlu dilakukan masyarakat apabila menjadi korban penipuan.
Masyarakat yang mengalami penipuan atau scam dapat segera melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Kecepatan pelaporan menjadi penting agar penanganan terhadap dugaan transaksi penipuan dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia.
Sementara itu, apabila masyarakat menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui sipasti.ojk.go.id.
OJK menegaskan informasi yang terdapat dalam booklet tersebut disusun untuk kepentingan edukasi dan mengacu pada informasi yang berlaku pada saat booklet diterbitkan.
Kang Dahlan Apresiasi Edukasi OJK
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menyambut positif penerbitan booklet tersebut. Menurut dia, edukasi mengenai scam perlu dilakukan secara berkelanjutan karena perkembangan teknologi membuat modus penipuan ikut berubah.
“Edukasi seperti ini sangat penting karena masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa penipuan itu berbahaya. Mereka juga perlu memahami ciri-cirinya, mengetahui langkah pencegahan, dan yang tidak kalah penting adalah mengetahui ke mana harus melapor ketika menjadi korban,” ujar Asep, sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu lagi.
Ia menilai keberadaan kanal pelaporan resmi juga dapat membantu masyarakat menghindari tindakan panik setelah mengalami penipuan. Menurut dia, masyarakat perlu segera mengamankan akun dan bukti transaksi serta melaporkan kejadian melalui saluran resmi.
Kang Dahlan berharap edukasi OJK tidak berhenti pada penerbitan booklet, tetapi terus diperluas melalui berbagai kanal digital dan menyasar kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban penipuan.
“Semakin cepat masyarakat mengenali modus scam dan semakin cepat mereka melapor, semakin besar peluang kerugian dapat ditangani. Karena itu, literasi keuangan dan kewaspadaan digital harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat,” katanya. ***

