Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 14 Agustus 2026 Tetap Rp2,7 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Date:

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) belum bergerak pada perdagangan Jumat (14/8/2026) pagi. Setelah menguat Rp20.000 per gram sehari sebelumnya, harga emas Antam ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp2.700.000.

Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 07.45 WIB, harga tersebut masih sama dengan posisi Kamis (13/8/2026). Sehari sebelumnya, harga emas Antam naik dari Rp2.680.000 menjadi Rp2.700.000 per gram.

Kondisi harga yang bertahan di level tersebut membuat pergerakan emas Antam pada akhir pekan ini masih menjadi perhatian investor, terutama setelah harga sempat mengalami penurunan Rp30.000 pada Rabu (12/8/2026).

Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpanan nilai, perubahan harga harian memang penting. Namun, pergerakan dalam satu atau dua hari tidak selalu mencerminkan arah investasi emas dalam jangka panjang.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 14 Agustus 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercantum pada laman Logam Mulia pada Jumat (14/8/2026) pukul 07.45 WIB:

  • 0,5 gram: Rp1.400.000
  • 1 gram: Rp2.700.000
  • 2 gram: Rp5.340.000
  • 3 gram: Rp7.985.000
  • 5 gram: Rp13.275.000
  • 10 gram: Rp26.495.000
  • 25 gram: Rp66.112.000
  • 50 gram: Rp132.145.000
  • 100 gram: Rp264.212.000
  • 250 gram: Rp660.265.000
  • 500 gram: Rp1.320.320.000
  • 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.640.600.000

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Perbedaan harga per gram pada masing-masing ukuran juga perlu diperhatikan calon pembeli karena harga pecahan kecil umumnya memiliki premi lebih tinggi dibandingkan pecahan besar.

Harga Emas Antam Berpotensi Berubah pada Pukul 08.30 WIB

Harga yang tercantum pada pukul 07.45 WIB belum tentu menjadi harga final sepanjang hari. Laman resmi Logam Mulia melakukan pembaruan harga secara berkala dan harga dapat berubah mengikuti kondisi pasar.

Karena itu, masyarakat yang hendak membeli emas pada Jumat (14/8/2026) sebaiknya kembali memeriksa harga setelah pembaruan resmi pada sekitar pukul 08.30 WIB sebelum melakukan transaksi.

Selain harga jual, calon investor juga perlu memperhitungkan harga buyback. Selisih antara harga beli dan harga jual kembali atau spread menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kapan investasi emas mulai memberikan keuntungan.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pajak. Ketentuan pajak atas transaksi emas telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya PMK Nomor 48 Tahun 2023, sehingga ketentuan lama berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 tidak lagi dapat digunakan begitu saja sebagai acuan utama.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual berdasarkan PMK 48/2023. Tarif tersebut dapat menjadi lebih tinggi bagi pihak yang tidak memiliki NPWP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, informasi lama yang menyebut tarif pembelian emas sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP perlu diperbarui agar tidak menyesatkan pembaca.

PPh Pasal 22 atas pembelian emas tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan sesuai ketentuan.

Buyback Emas Tetap Perlu Diperhitungkan

Selain pajak pembelian, investor perlu memahami ketentuan saat menjual kembali emas atau melakukan buyback.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan adanya PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai tertentu kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Ketentuan mengenai pajak emas kemudian mengalami perubahan melalui PMK 48 Tahun 2023 dan regulasi turunannya.

Karena aturan perpajakan emas telah mengalami beberapa perubahan, investor sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi tarif lama ketika menghitung potensi keuntungan dari transaksi buyback.

Analisis Dahlan Consultant: Jangan Hanya Mengejar Kenaikan Harga Harian

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai emas sebaiknya ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga nilai aset dan membangun portofolio dalam jangka menengah hingga panjang, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan dari perubahan harga dalam hitungan hari.

Menurut analisisnya, harga emas yang bertahan di level Rp2,7 juta per gram menunjukkan bahwa investor perlu lebih disiplin dalam menentukan strategi. Ketika harga bergerak tinggi, keputusan membeli sebaiknya tidak didasarkan pada kekhawatiran tertinggal momentum atau fear of missing out (FOMO).

Kang Dahlan, sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu juga menekankan pentingnya menghitung harga beli, spread buyback, pajak, serta jangka waktu investasi sebelum menentukan target keuntungan. Dengan memperhitungkan seluruh komponen tersebut, investor dapat mengetahui harga minimal yang harus dicapai emas agar investasi benar-benar menghasilkan keuntungan bersih.

Bagi investor pemula, strategi pembelian secara bertahap atau dollar cost averaging dapat menjadi pilihan untuk mengurangi risiko membeli seluruh emas ketika harga sedang berada di titik tinggi. Sementara bagi investor yang sudah memiliki emas dalam jumlah besar, keputusan menjual sebaiknya tetap disesuaikan dengan kebutuhan likuiditas dan target investasi, bukan hanya berdasarkan perubahan harga satu hari.

Harga emas Antam pada Jumat (14/8/2026) pukul 07.45 WIB tercatat Rp2.700.000 per gram. Namun, harga tersebut masih dapat berubah mengikuti pembaruan resmi Logam Mulia pada perdagangan hari ini. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nurul Arifin Minta RAPBN 2027 Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan

DCNews, Jakarta — Arah kebijakan anggaran pemerintah untuk 2027...

APPI Ungkap Alasan Multifinance Gunakan Debt Collector untuk Tarik Kendaraan Debitur Gagal Bayar

DCNews, Jakarta — Perusahaan pembiayaan atau multifinance menghadapi posisi...

Ruben Onsu Bantah Terjerat Pinjol, Pihak Sarwendah Singgung Kemungkinan Utang Sudah Dilunasi

DCNews, Jakarta — Polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah...

Pinjol Ilegal Masih Mengancam, Kanwil Kemenkum DIY Perkuat Edukasi Hukum Masyarakat

DCNews, Yogyakarta — Tawaran pinjaman online dengan proses cepat...