DCNews, Jakarta — Perusahaan pembiayaan atau multifinance menghadapi posisi dilematis ketika berhadapan dengan debitur yang gagal memenuhi kewajibannya. Di satu sisi, perusahaan dituntut menjaga kualitas pembiayaan dan melindungi konsumen. Di sisi lain, perusahaan harus memulihkan pembiayaan bermasalah agar keberlangsungan bisnis tetap terjaga.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, penggunaan jasa debt collector dalam proses penagihan merupakan bagian dari upaya perusahaan melakukan pemulihan pembiayaan yang bermasalah.
Menurut Suwandi, perusahaan multifinance tidak hanya menyalurkan pembiayaan menggunakan dananya sendiri. Industri tersebut juga memiliki kewajiban kepada perbankan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Karena itu, ketika terjadi gagal bayar, perusahaan perlu mengambil langkah penagihan dan pemulihan aset, termasuk melalui bantuan tenaga penagih atau debt collector.
“Kalau kami sampai mengirim debt collector adalah tindakan agar kami bisa melakukan recovery. Tapi kami juga menghimbau agar debt collector tidak melakukan hal-hal di luar batas,” kata Suwandi dalam acara Multifinance CEO Gathering with OJK bertema “Navigating Uncertainty: Menjaga Performa Bisnis Multifinance di Tengah Tantangan Ekonomi dan Perubahan Lanskap Risiko” di Parle Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Bukan untuk Bertindak di Luar Batas
Suwandi menjelaskan, keberadaan debt collector pada prinsipnya bukan untuk melakukan tindakan intimidatif terhadap debitur. Tugas mereka adalah melakukan penagihan dan pendekatan persuasif agar debitur datang ke perusahaan pembiayaan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, proses tersebut tidak selalu berjalan mudah. Situasi dapat menjadi lebih kompleks ketika proses penagihan melibatkan pihak ketiga atau muncul perselisihan antara perusahaan dan debitur.
“Tugasnya hanya menagih dan persuasi, agar debitur datang ke kantor pembiayaan untuk eksekusi. Itu terlihat mudah, walaupun pada kenyataannya tidak,” ujar Suwandi.
Menurut dia, perubahan karakter risiko dalam industri pembiayaan membuat perusahaan perlu semakin berhati-hati dalam menjalankan proses penagihan. Pengelolaan risiko tidak hanya berkaitan dengan kemampuan perusahaan menyalurkan pembiayaan, tetapi juga bagaimana perusahaan menangani pembiayaan yang mulai bermasalah.
“Dalam landscape masalah memang selalu ada perubahan risiko, oleh karena itu, harus makin hati-hati,” katanya.
OJK Soroti Kemampuan Bayar Debitur
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Jasmi mengatakan, industri multifinance menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kualitas pembiayaan.
Tekanan terhadap kemampuan bayar debitur menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan perusahaan pembiayaan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas portofolio pembiayaan apabila tidak dikelola dengan baik.
OJK menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian industri agar pertumbuhan pembiayaan tetap berlangsung sehat dan berkelanjutan.
Salah satu indikator yang perlu dijaga adalah rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF). Selain menjaga NPF pada tingkat yang sehat, perusahaan pembiayaan juga dituntut memperkuat proses penagihan dan pengelolaan risiko.
“Itu yang kalau tidak dilakukan pengelolaan dengan baik bisa jadi juga berpotensi semakin tingginya tantangan untuk melakukan pembiayaan di multifinance, baik yang baru maupun untuk yang sedang terjadi,” kata Jasmi.
Tantangan tersebut menunjukkan bahwa industri multifinance tidak hanya dituntut mengejar pertumbuhan penyaluran pembiayaan. Kemampuan perusahaan mengelola risiko, menjaga kualitas aset, serta menjalankan penagihan sesuai ketentuan menjadi bagian penting untuk memastikan industri tetap tumbuh secara sehat di tengah perubahan kondisi ekonomi. ***

