DCNews, Jakarta – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai telah berkembang menjadi ancaman yang melampaui persoalan keuangan. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, pinjol ilegal juga dinilai mengancam keamanan data pribadi dan berdampak pada kondisi psikologis para korbannya. Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan literasi digital dan perlindungan data pribadi di tengah pesatnya transformasi teknologi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan kemajuan teknologi digital memang membuka akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih cepat dan mudah. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan praktik pinjaman online ilegal dengan berbagai modus yang semakin canggih.
“Pinjaman online ilegal bukan hanya persoalan utang-piutang. Ini sudah berkembang menjadi kejahatan digital yang memanfaatkan data pribadi masyarakat sebagai alat tekanan dan intimidasi,” ujar Dave kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dave mengungkapkan, berdasarkan data Satgas PASTI, ribuan entitas pinjaman online ilegal telah ditindak dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, praktik serupa terus bermunculan dengan identitas dan pola operasi baru yang memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat serta celah perkembangan teknologi.
Menurut dia, salah satu ancaman paling serius dari pinjol ilegal adalah praktik pengambilan data pribadi secara berlebihan. Banyak aplikasi meminta akses ke daftar kontak, galeri foto, lokasi perangkat, hingga informasi pribadi lainnya yang kemudian disalahgunakan sebagai alat intimidasi ketika proses penagihan berlangsung.
“Ketika masyarakat memberikan akses data secara sembarangan, data tersebut dapat digunakan untuk meneror korban maupun keluarga dan kerabatnya. Karena itu, masyarakat harus semakin sadar bahwa data pribadi adalah aset yang wajib dilindungi,” katanya.
Selain penyalahgunaan data, Dave menyoroti skema pinjol ilegal yang menawarkan pencairan dana secara instan tanpa proses verifikasi yang memadai. Kemudahan tersebut, kata dia, sering kali disertai bunga yang sangat tinggi, biaya tersembunyi, serta metode penagihan yang melanggar hukum sehingga membuat banyak masyarakat terjebak dalam lilitan utang berkepanjangan.
Sebagai pimpinan di Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi, informatika, dan keamanan siber, Dave menegaskan pihaknya terus mendorong penguatan regulasi terkait keamanan siber serta implementasi perlindungan data pribadi secara lebih efektif. Menurutnya, upaya memberantas pinjol ilegal tidak cukup hanya melalui pemblokiran platform, tetapi juga harus dibarengi edukasi digital yang berkelanjutan agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus kejahatan siber.
“Pencegahan harus dimulai dari masyarakat yang cerdas secara digital. Ketika masyarakat mampu memverifikasi informasi, memahami risiko, dan menjaga data pribadinya, maka ruang gerak pelaku pinjaman online ilegal akan semakin sempit,” ujar legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Dave menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku pinjol ilegal. Ia berharap peningkatan literasi digital dapat menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi. ***

