Kejari Tangsel Bongkar Teror Penagihan Pinjol, Tiga Pengelola Divonis Bersalah dan Aset Rp14,26 Miliar Dirampas

Date:

DCNews, Jakarta – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang disertai ancaman penyebaran data pribadi, intimidasi, hingga teror terhadap keluarga nasabah berujung pada vonis pidana. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman kepada tiga pengelola perusahaan pinjaman online sekaligus memerintahkan perampasan aset senilai Rp14,26 miliar yang dinilai berasal dari tindak pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan data pribadi dan teknologi digital digunakan sebagai alat tekanan terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran. Penegak hukum menegaskan bahwa tindakan penagihan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan ancaman maupun intimidasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan tiga terpidana dalam perkara tersebut adalah Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujar Apreza dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Apreza menjelaskan, perkara bermula dari operasional sejumlah aplikasi pinjaman online yang dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia. Beberapa aplikasi yang dioperasikan antara lain FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai.

Menurut hasil penyidikan, perusahaan tersebut menyalurkan pinjaman secara daring kepada masyarakat. Namun, ketika debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada pihak penagih utang (debt collector) untuk melakukan penagihan.

“Dalam salah satu perkara, data pribadi nasabah atas nama Halda Firga Salsabila diberikan kepada debt collector untuk melakukan penagihan,” kata Apreza.

Jaksa mengungkapkan, proses penagihan tidak hanya dilakukan melalui pengingat pembayaran, melainkan disertai berbagai bentuk intimidasi melalui media elektronik. Korban disebut menerima ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan melakukan tindak pidana, hingga ancaman meneror keluarga, kerabat, dan orang-orang terdekat.

Bahkan, korban juga diancam akan disebarkan foto pribadi maupun gambar yang menyerupai dirinya tanpa busana, disertai ancaman peretasan perangkat elektronik serta penyebaran data pribadi untuk memaksa korban segera melunasi utangnya.

“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan utang piutang, tetapi juga menyangkut cara penagihan yang dilakukan dengan menggunakan ancaman, intimidasi, penghinaan, penyalahgunaan data pribadi, dan media elektronik,” tegas Apreza.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pendistribusian informasi elektronik untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, melakukan pemaksaan melalui ancaman, serta menguasai harta yang diketahui berasal dari tindak pidana.

Selain menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa, pengadilan juga memutuskan merampas aset senilai Rp14,26 miliar untuk negara sebagai bagian dari hasil kejahatan yang terungkap dalam perkara tersebut. Putusan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa praktik penagihan pinjaman online yang melanggar hukum, khususnya melalui intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi, dapat berujung pada sanksi pidana dan penyitaan aset hasil kejahatan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dave Laksono: Pinjol Ilegal Ancam Data Pribadi, DPR Dorong Penguatan Keamanan Siber

DCNews, Jakarta – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal...

Pinjol Ilegal Ancam Data Pribadi, Nurul Arifin Minta Publik Lebih Waspada

DCNews, Jakarta – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal...

Habib Aboe: Jangan Tunggu Konflik Terjadi, AIPA Didorong Bentuk Sistem Peringatan Dini Ancaman Digital

DCNews, Jakarta - Dinamika keamanan kawasan Asia Tenggara dinilai...

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, Likuidator Ditunjuk Selesaikan Hak dan Kewajiban

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan...