DCNews, Jakarta – Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) segera memperjelas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar tidak menimbulkan persaingan usaha yang merugikan pelaku UMKM dan warung kelontong di desa. DPR menilai koperasi tersebut seharusnya berperan sebagai pusat distribusi atau pedagang besar, bukan menjadi pengecer yang berjualan langsung kepada masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan KDKMP, muncul kekhawatiran dari pelaku usaha kecil mengenai potensi tumpang tindih fungsi koperasi dengan warung tradisional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat apabila tidak diatur secara jelas.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mengatakan keberadaan KDKMP tidak boleh mengorbankan pelaku usaha yang selama ini menjadi penggerak ekonomi desa. Menurutnya, koperasi tersebut lebih tepat menjalankan fungsi sebagai wholesaler atau semi-wholesaler yang memasok barang kepada warung kelontong, toko kecil, dan pelaku UMKM.
“KDKMP itu enggak boleh membunuh ekonomi desa dan swasta. Karena kita ekonomi Pancasila. Kalau saya lihat, itu lebih baik difungsikan sebagai wholesale pedagang besar atau semi-wholesale, dia yang mendistribusikan ke ekonomi di desa itu,” kata Darmadi dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan KDKMP memiliki fasilitas usaha dan jaringan distribusi yang memadai sehingga lebih tepat menjadi simpul logistik di tingkat desa. Dengan fungsi tersebut, koperasi justru dapat memperkuat rantai pasok UMKM tanpa harus bersaing secara langsung dengan pedagang kecil.
“Jangan seperti sekarang ini, dia berfungsi sebagai pengecer, jualan ke masyarakat langsung, itu salah,” ujarnya.
Darmadi mengingatkan, apabila KDKMP tetap beroperasi sebagai pengecer, keberadaannya berpotensi menggerus omzet warung kelontong dan usaha mikro yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian desa. Menurutnya, hingga kini pemerintah juga belum menjelaskan mekanisme perlindungan atau kompensasi apabila dampak tersebut benar-benar terjadi.
Karena itu, ia meminta Kementerian Koperasi sebagai pembina dan pengawas KDKMP segera melakukan analisis menyeluruh terhadap implementasi model bisnis koperasi tersebut di lapangan, termasuk memverifikasi dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
“Itu yang kita minta kepada Kementerian Koperasi untuk menjalankan fungsi itu,” katanya.
Selain itu, Darmadi menilai regulasi turunan mengenai KDKMP masih menyisakan ruang tafsir karena belum mengatur secara tegas apakah koperasi tersebut berfungsi sebagai pedagang besar atau pengecer. Kejelasan regulasi, menurutnya, menjadi syarat agar tujuan memperkuat ekonomi desa dapat tercapai tanpa memunculkan konflik dengan pelaku usaha yang sudah ada.
“Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar, tidak ada. Jadi itu yang kita minta kejelasan. Kan ini belum clear, ini KDKMP. Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu,” tegasnya.
Politikus dari PDI Perjuangan itu, juga menyoroti potensi persaingan usaha yang tidak sehat apabila KDKMP memperoleh dukungan subsidi maupun akses distribusi dari negara, sementara pelaku usaha kecil tidak mendapatkan fasilitas serupa. Persoalan tersebut, kata Darmadi, telah beberapa kali dibahas Komisi VI DPR RI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darmadi memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal penyempurnaan regulasi mengenai KDKMP, termasuk mendorong pengaturan fungsi koperasi tersebut dimasukkan dalam revisi undang-undang di bidang perkoperasian.
“Iya, kita mendorong dan tentu mengawasi mereka. Nanti kita masukkan di revisi undang-undang yang baru, kita coba,” katanya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) Kementerian Koperasi per 9 Juli 2026, KDKMP secara nasional telah membukukan transaksi sebesar Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.
Pemerintah sendiri memprioritaskan KDKMP mengelola berbagai unit usaha strategis, mulai dari gerai kebutuhan pokok, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, pergudangan, hingga logistik. Koperasi juga diproyeksikan menjadi penyerap (offtaker) hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM di desa.
Meski demikian, implementasi program tersebut masih memunculkan beragam persepsi. Sejumlah pelaku usaha kecil menilai keberadaan KDKMP berpotensi menekan usaha mereka apabila menjalankan fungsi ritel, sementara sejumlah pemerintah daerah menegaskan koperasi dibentuk untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa, bukan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Perbedaan pandangan tersebut dinilai menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk segera menetapkan batasan fungsi dan model bisnis KDKMP secara tegas agar mampu memperkuat ekonomi desa sekaligus melindungi keberlangsungan UMKM dan warung kelontong sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat. (Asim)

