OJK Terbitkan POJK 7/2026, BPR Wajib Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fondasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui regulasi baru yang mewajibkan setiap BPR memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan sektor perbankan skala kecil agar lebih kompetitif, mampu memperluas fungsi intermediasi, dan menghadapi risiko bisnis di tengah dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks.

Penguatan permodalan dinilai menjadi salah satu faktor penting bagi keberlanjutan BPR. Dengan modal yang lebih kuat, BPR diharapkan memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri BPR di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Sabtu kemarin (4/7/2026).

Dalam aturan tersebut, setiap BPR diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Apabila modal inti turun di bawah ketentuan, BPR wajib melakukan penambahan modal paling lambat enam bulan sejak penyampaian laporan berkala bulanan kepada OJK.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015, dengan menyesuaikan berbagai perkembangan regulasi dan standar akuntansi yang berlaku bagi industri BPR.

Penyelarasan dilakukan dengan sejumlah regulasi terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Regulasi baru ini juga memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal inti. Penambahan modal dapat dilakukan melalui modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap berbentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, OJK memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi terkait modal disetor. Regulasi tersebut juga mengakomodasi penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Untuk memastikan kepatuhan industri, POJK Nomor 7 Tahun 2026 turut memperkuat mekanisme pengawasan melalui penyempurnaan sanksi administratif bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan berlakunya regulasi ini, OJK berharap industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih sehat, sehingga mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan kepada sektor produktif, memperluas inklusi keuangan, serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional di tingkat daerah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...

Prabowo Ancam Koruptor: Rakyat Tidak Bodoh, Kembalikan Kekayaan Negara Sekarang !

DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan...

Harkopnas Ke-79: Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Bangkit Perkuat Ekonomi Rakyat

DCNews, Jakarta - Pemerintah mempertegas arah pembangunan ekonomi yang...