DCNews, Jakarta – Peningkatan serangan siber yang menyasar lembaga pemerintah, sektor strategis, hingga data pribadi masyarakat mendorong kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat. Di tengah pesatnya transformasi digital, DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai upaya memperkuat sistem pertahanan siber nasional sekaligus meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang, dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, mengtakan langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital yang dinilai semakin kompleks dan bersifat lintas negara. Apalagi, pembentukan Panja RUU KKS merupakan wujud keseriusan DPR dalam menyiapkan landasan hukum yang mampu menjawab tantangan keamanan siber di era transformasi digital.
“Keamanan siber saat ini menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga ketahanan dan pertahanan negara. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tantangan di ruang siber juga semakin kompleks sehingga pembahasan RUU KKS perlu segera diselesaikan,” kata Andina dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Andina, ancaman siber kini tidak lagi terbatas dalam lingkup domestik, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara (transnational crime) yang memerlukan respons hukum yang komprehensif. Ia menilai Indonesia perlu segera memiliki regulasi yang sejalan dengan perkembangan global agar tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun sistem keamanan siber yang tangguh.
“Kejahatan siber sudah menjadi persoalan internasional. Banyak negara telah lebih dahulu menyiapkan perangkat hukumnya, sehingga Indonesia juga perlu segera memiliki regulasi yang mampu menjawab tantangan tersebut,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Slamet Ariyadi. Ia menilai RUU KKS akan menjadi fondasi hukum yang memperkuat upaya negara dalam mencegah berbagai bentuk serangan siber sekaligus melindungi data strategis negara maupun data pribadi masyarakat.
“RUU KKS menjadi salah satu landasan hukum untuk memberikan acuan dan memperkuat ketahanan siber kita dalam mencegah serangan digital serta melindungi data negara maupun data pribadi,” kata Slamet.
Ia menjelaskan regulasi tersebut juga akan memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi, sehingga koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam menjaga keamanan siber nasional dapat berjalan lebih efektif.
Selain mempercepat pembahasan, Komisi I DPR RI memastikan penyusunan RUU KKS dilakukan dengan mengedepankan prinsip meaningful public participation. DPR berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar keamanan siber untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi.
Slamet menegaskan partisipasi publik menjadi bagian penting agar RUU KKS mampu mengakomodasi kebutuhan nasional sekaligus mengantisipasi perkembangan ancaman siber yang terus berubah.
“Masukan dari berbagai pihak akan menjadi referensi penting agar RUU KKS mampu memperkuat sistem keamanan dan ketahanan siber nasional secara komprehensif,” pungkasnya. ***

