DCNews, Jakarta— PT Finansial Integrasi Teknologi, penyelenggara pinjaman online (pinjol) Pinjam Modal, resmi menghentikan seluruh kegiatan usahanya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana pencabutan izin usaha atas permintaan perusahaan.
Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi perseroan untuk mengakhiri kegiatan sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) sekaligus menuntaskan seluruh hak dan kewajiban yang masih melekat pada perusahaan.
Keputusan OJK tercantum dalam Surat Nomor S-9/D.06/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Persetujuan Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri PT Finansial Integrasi Teknologi.
Dalam pengumuman Direksi PT Finansial Integrasi Teknologi pada Rabu (26/8/2026), perseroan menyatakan akan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI.
Perusahaan yang berkedudukan di Foresta Business Loft 5 Unit 11, BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, juga akan menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan posisi keuangan akhir perseroan.
Audit tersebut ditujukan untuk memverifikasi sekaligus memastikan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban perusahaan setelah kegiatan usaha dihentikan.
Hak Pemberi dan Penerima Dana Tetap Diselesaikan
Penghentian operasional tidak serta-merta menghapus kewajiban perseroan kepada pihak-pihak yang masih memiliki kepentingan terhadap perusahaan.
PT Finansial Integrasi Teknologi membuka kesempatan kepada pihak yang masih memiliki hak dan/atau kewajiban yang belum diselesaikan untuk menyampaikannya kepada perseroan.
Pihak yang dimaksud mencakup Pemberi Dana, Penerima Dana, serta pihak terkait lainnya.
Penyampaian klaim atas hak maupun kewajiban dapat dilakukan secara tertulis melalui alamat perseroan atau melalui surat elektronik customer@pinjammodal.id sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian kewajiban.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian setelah OJK memberikan persetujuan atas permintaan pencabutan izin usaha perusahaan.
Perseroan menyatakan proses penyelesaian dilakukan untuk memastikan seluruh hak dan kewajiban yang masih ada dapat dituntaskan.
Kelanjutan Penghentian Bisnis Fintech
Penghentian kegiatan PT Finansial Integrasi Teknologi juga menjadi bagian dari rangkaian keputusan bisnis yang sebelumnya diumumkan oleh perusahaan induknya.
Pada Februari 2026, PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN) mengumumkan penghentian kegiatan usaha anak usahanya yang bergerak di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Dengan keputusan terbaru tersebut, PT Finansial Integrasi Teknologi memasuki tahap penyelesaian akhir kegiatan usaha, termasuk audit posisi keuangan serta penyelesaian hak dan kewajiban terhadap para pihak yang masih memiliki kepentingan.
Bagi pemberi maupun penerima dana yang masih memiliki hubungan dengan perusahaan, proses penyelesaian kewajiban menjadi tahapan penting setelah penghentian operasional tersebut.
Keputusan pencabutan izin usaha sendiri juga menandai berakhirnya aktivitas PT Finansial Integrasi Teknologi sebagai penyelenggara LPBBTI setelah perusahaan memperoleh persetujuan OJK atas rencana tersebut. ***

