OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Pinjol, Investigasi Masih Berlangsung

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar) dengan merek Solusiku, menyusul adanya laporan konsumen mengenai dugaan pelanggaran dalam proses penagihan pinjaman.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK sekaligus tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada perusahaan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan konsumen.

Menurut Agus, laporan yang diterima antara lain memuat dugaan tindakan penagihan yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyebaran informasi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan terhadap pinjaman tersebut.

“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dalam pertemuan klarifikasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026), OJK menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian dari penyelenggara. Fokus pengawasan mencakup kepatuhan proses penagihan terhadap regulasi yang berlaku, standar operasional perusahaan, serta pedoman perilaku industri fintech pendanaan.

Selain itu, regulator juga meminta penjelasan mengenai penggunaan kanal komunikasi resmi perusahaan dalam aktivitas penagihan, efektivitas pengawasan terhadap tenaga penagih internal maupun pihak ketiga, serta penerapan perlindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.

Sebagai langkah awal, OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Perusahaan juga diminta menyerahkan seluruh data, dokumen, dan klarifikasi yang diperlukan untuk mendukung proses pengawasan regulator.

Tak hanya itu, OJK meminta manajemen Solusiku melakukan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan sistem pengawasan terhadap petugas penagihan dan mitra pihak ketiga juga menjadi perhatian utama regulator.

OJK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Regulator kembali mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, serta mengedepankan perlindungan konsumen.

Dalam praktiknya, proses penagihan harus dilakukan secara etis tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi. Penyebaran informasi pinjaman kepada pihak yang tidak berkepentingan juga dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK turut mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan regulator. Di sisi lain, konsumen tetap memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun surat elektronik konsumen@ojk.go.id. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Bangun Kantor Baru di Jambi, Perkuat Layanan Keuangan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

DCNews, Jakarta – Upaya memperluas akses layanan jasa keuangan...

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Hari Ini, 29 Juli 2026, Buyback Ikut Melemah

DCNews,  Jakarta – Harga emas batangan Antam yang dipasarkan...

Prof. Romli Dorong Tim 9 Kejagung Usut Aliran Dana dan Penikmat Hasil TPPU Febrie

DCNews, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan...

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

DCNews, Jakarta – Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak...