Warning OJK: Industri Keuangan Harus Perkuat Sistem Anti-Fraud

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah melonjaknya transaksi pembayaran digital dan semakin masifnya adopsi teknologi keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk segera memperkuat sistem keamanan transaksi digital. OJK menilai ketahanan terhadap fraud atau penipuan siber kini menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menjamin keberlangsungan bisnis sektor keuangan.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Direktorat Advokasi Hukum Konsumen OJK, Tri Herdianto, dalam acara media briefing bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, ancaman kejahatan digital saat ini telah berkembang jauh melampaui persoalan teknologi semata.

“Kesiapan industri dalam memperkuat keamanan transaksi digital saat ini menjadi sangat penting. Kita harus memahami bahwa ketahanan terhadap fraud bukan lagi sekadar isu teknis atau teknologi, melainkan pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan bisnis di sektor jasa keuangan,” kata Tri.

Pernyataan tersebut muncul di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital nasional. Data Bank Indonesia menunjukkan transaksi pembayaran digital pada kuartal pertama 2026 mencapai 14,82 miliar transaksi atau tumbuh 37,69 persen secara tahunan (year-on-year).

Namun, peningkatan aktivitas digital itu juga membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku kejahatan siber untuk melancarkan serangan. OJK mencatat bahwa pelaku fraud kini mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melakukan serangan yang lebih kompleks, sulit dideteksi, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen maupun lembaga keuangan.

Ancaman tersebut diperkuat oleh data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mencatat sebanyak 5,2 miliar anomali lalu lintas internet berpotensi mengandung kerentanan serangan siber sepanjang 2025. Dari jumlah itu, sekitar 94 persen berkaitan dengan malware yang berisiko berkembang menjadi serangan ransomware dengan dampak yang lebih merusak.

Melihat eskalasi ancaman tersebut, OJK menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman.

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan digital sangat diperlukan karena perlindungan konsumen dan ketahanan terhadap fraud merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” ujar Tri.

Sejalan dengan pandangan regulator, pelaku industri juga mulai mengubah fokus dari sekadar mengejar pertumbuhan bisnis menuju pembangunan sistem yang lebih tangguh terhadap risiko keamanan digital.

Ketua Umum AFTECH Budi Gandasoebrata menegaskan bahwa industri keuangan digital saat ini dituntut tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga mampu menghadapi berbagai ancaman yang terus berkembang.

“Industri tidak lagi hanya dituntut tumbuh dengan cepat, tetapi juga tumbuh dengan tangguh. Dalam konteks ini, Fraud Detection System (FDS) bukan lagi sekadar fitur pendukung, melainkan infrastruktur penting bagi industri keuangan digital,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), Ario Tejo Bayu Aji. Sebagai perusahaan digital enabler di bawah Holding BUMN Danareksa, Jalin mendorong penerapan model pertahanan siber berbasis kolaborasi atau shared services untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks.

Menurut Ario, pendekatan tersebut memungkinkan perusahaan-perusahaan di sektor keuangan memanfaatkan infrastruktur keamanan secara bersama-sama sehingga mampu meningkatkan efektivitas perlindungan tanpa harus membebani sumber daya masing-masing perusahaan.

“Model ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap fokus mengembangkan bisnis inti mereka, sementara fondasi keamanan dapat dikelola secara lebih profesional, terkoordinasi, dan efisien,” kata Ario.

Meningkatnya ancaman fraud berbasis AI menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan siber. Tanpa sistem perlindungan yang memadai, pertumbuhan ekonomi digital yang pesat berpotensi dibayangi risiko kejahatan siber yang semakin canggih dan sulit diantisipasi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Gagalkan Dugaan Penarikan Motor oleh Debt Collector di RSUD Ahmad Yani Metro, Warga Lapor via Call Center 110

DCNews, Metro — Upaya dugaan penarikan sepeda motor oleh sejumlah...

Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Diduga Bekingi Debt Collector

DCNews, Serang — Penyidikan kasus pembacokan terhadap dua anggota...

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Polisi Turun Tangan Amankan Situasi

DCNews, Makassar — Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan...

Utang Pinjol Tembus Rp102 Triliun, OJK Sebut Kredit Macet Masih Terkendali

DCNews, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pembiayaan...