Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap Kejakgung: Rieke Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

Date:

DCNews, Jakarta – Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua stafnya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu desakan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada pergantian pejabat, tetapi juga melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola program strategis tersebut.

Di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan yang menyeret mantan petinggi BGN, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa persoalan MBG tidak boleh dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu. Menurutnya, kasus yang kini diusut aparat penegak hukum justru menjadi momentum untuk membenahi sistem dan regulasi yang dinilai masih menyisakan banyak celah penyimpangan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Kamis (4/6/2026), Rieke menekankan bahwa pemenuhan gizi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia, bukan sekadar proyek administratif pemerintah.

“Pemenuhan gizi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin negara. Program MBG harus menjadi instrumen pembangunan manusia Indonesia, bukan semata-mata program birokrasi,” kata Rieke.

Apresiasi Langkah Presiden dan Kejagung

Rieke mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi dan perombakan jajaran pimpinan BGN menyusul mencuatnya dugaan korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang dinilai bergerak cepat mengungkap berbagai indikasi kerentanan dan risiko korupsi dalam program yang menyasar jutaan anak Indonesia tersebut.

Menurut Rieke, kasus yang menyeret Dadan Hindayana menunjukkan bahwa persoalan mendasar MBG bukan hanya terletak pada figur pimpinan, melainkan pada desain tata kelola yang masih membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Soroti Titik-Titik Rawan Penyimpangan

Rieke mengungkapkan sejumlah aspek yang dinilai rentan terhadap praktik korupsi, antara lain penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, rantai pasok pangan, pembayaran operasional dapur, manipulasi data penerima manfaat, hingga konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.

Dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah dan cakupan puluhan juta penerima manfaat, ia menilai MBG merupakan program prioritas nasional yang memiliki tingkat kerawanan korupsi sangat tinggi.

Karena itu, menurut dia, diperlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi agar setiap tahapan program dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

Desak Reformasi Regulasi

Sebagai langkah perbaikan, Rieke mendukung Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh melalui pencabutan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Ia mengusulkan agar pemerintah menerbitkan satu Peraturan Presiden yang secara komprehensif mengatur tata kelola pemenuhan gizi nasional dan Program Makan Bergizi Gratis.

Regulasi baru tersebut, menurut Rieke, harus mencakup penguatan kelembagaan BGN, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, implementasi Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, tata kelola rantai pasok pangan, audit real-time, hingga mekanisme pendanaan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, petani, nelayan, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan UMKM perlu dilibatkan secara aktif dalam ekosistem program agar manfaat ekonomi MBG dapat dirasakan lebih luas.

BGN Harus Menjadi Orkestrator Nasional

Rieke menilai Badan Gizi Nasional seharusnya berperan sebagai pengarah dan pengoordinasi kebijakan nasional, bukan menjadi pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat.

Ia menawarkan prinsip “Orkestrasi Nasional–Implementasi Desentralistik”, yakni model tata kelola yang memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, dan masyarakat untuk terlibat dalam pelaksanaan program.

Libatkan KPK, BPK dan Pengawasan Publik

Untuk memperkuat akuntabilitas, Rieke mendorong integrasi pengawasan berbasis Satu Data Indonesia dan sistem audit real-time dengan melibatkan berbagai lembaga pengawas, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“Indonesia tidak membutuhkan sekadar pergantian figur. Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia,” ujar Rieke.

Menurut dia, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak diukur dari besarnya anggaran yang dihabiskan, melainkan dari keberhasilannya melahirkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing, sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sedih Kasus Korupsi MBG Seret Dadan Hindayana, Prabowo: Saya Harus Berpihak kepada Rakyat

DCNews, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengaku merasa sedih setelah...

Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun di Pegadaian, Antam Bertahan Stabil di Tengah Ketidakpastian Pasar

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Usai Penggeledahan Kantor, Dua Eks Pejabat Ikut Dijebloskan

DCNews, Jakarta — Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi...