DCNews, Sukabumi — Gelombang perceraian di Kabupaten Sukabumi menunjukkan tren mengkhawatirkan pada 2026. Di balik ribuan perkara yang kini menumpuk di Pengadilan Agama Cibadak, fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) muncul sebagai pemicu baru yang menggerus keutuhan rumah tangga, terutama di kalangan pasangan muda.
Lonjakan perkara perceraian itu tidak hanya mencerminkan persoalan ekonomi keluarga, tetapi juga memperlihatkan dampak sosial dari kecanduan transaksi digital ilegal yang semakin sulit dikendalikan. Pengadilan mencatat, sebagian besar konflik rumah tangga bermula dari utang pinjol, kebiasaan berjudi daring, hingga pertengkaran berkepanjangan akibat tekanan finansial.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak, Aji Sucipto, mengatakan jumlah perkara perceraian yang masuk hingga pertengahan Mei 2026 telah mencapai ribuan kasus.
“Untuk perkara cerai gugat tercatat sebanyak 1.531 perkara, sedangkan cerai talak 337 perkara. Data ini masih dapat berubah,” kata Aji, Senin (18/5/2026).
Mayoritas perkara yang ditangani didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri. Secara statistik, angka tersebut meningkat sekitar 300 kasus dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Secara administratif, alasan perceraian umumnya tercatat sebagai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, menurut Aji, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan akar persoalan yang lebih kompleks.
“Benar mayoritas perselisihan. Tetapi jika dilihat lebih dalam pada fakta persidangan, fenomena judol dan pinjol menjadi salah satu pemicu terjadinya perselisihan,” ujarnya.
Wilayah Sukabumi bagian utara menjadi daerah dengan angka perkara perceraian tertinggi. Kawasan tersebut meliputi Kecamatan Cibadak, Cisaat, Kadudampit, Nagrak, Cidahu, hingga Cicurug dan sekitarnya.
Ironisnya, sebagian besar pasangan yang berujung di meja hijau merupakan pasangan usia muda.“Sangat mendominasi pasangan muda,” kata Aji.
Pengadilan Agama, lanjut dia, tetap mengedepankan mediasi dalam setiap perkara perceraian. Namun, tingkat keberhasilan perdamaian masih sangat rendah karena banyak pasangan telah sepakat berpisah sebelum proses persidangan dimulai.
“Mediasi tetap kami lakukan secara maksimal, namun keberhasilan perdamaian kurang dari satu persen,” ujarnya.
Aji menegaskan, pengadilan hanya berwenang menangani perkara hukum keluarga yang masuk ke lembaga peradilan. Sementara itu, upaya menekan angka perceraian membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga pemerintah daerah.
“Peran penyuluh agama dan pemerintah daerah sangat penting guna meminimalisir terjadinya perceraian di masyarakat,” katanya. ***

