DCNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar 20 koper berisi uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut terdiri atas rupiah dan valuta asing. Uang tunai itu ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga koper.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valuta asing yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi kepada awak media, dikutip Selasa (15/9/2026).
Budi mengatakan KPK belum dapat memastikan nilai keseluruhan uang yang disita karena proses penghitungan masih berlangsung. Lembaga antirasuah itu baru menyebut nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan berada pada kisaran ratusan miliar rupiah.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain dugaan transaksi dalam proses pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan pihak-pihak yang diamankan.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang tersebut dan mendalami asal-usul serta peruntukan uang yang diamankan. Status hukum masing-masing pihak dan konstruksi perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
KPK juga masih menghitung secara rinci seluruh uang yang disita dan mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi OTT tersebut. Penjelasan lebih lengkap mengenai perkara, termasuk pihak yang diduga terlibat dan sangkaan pasal, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. ***

