Diduga Diintimidasi Debt Collector, Mahasiswi di Solo Kehilangan Motor dan Alami Trauma

Date:

DCNews, Solo – Ketegangan penagihan kendaraan kembali mencuat di Kota Solo. Seorang mahasiswi berusia 21 tahun melaporkan dugaan perampasan sepeda motor yang disebut melibatkan pihak diduga debt collector ke Polresta Surakarta setelah dirinya mengaku dihentikan di jalan, ditekan, hingga dipaksa menandatangani dokumen penyerahan kendaraan.

Peristiwa itu dialami HZAS (21), warga Nusukan, Banjarsari, Surakarta, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Insiden bermula di Jalan Mojopahit IV, Nusukan, dan berlanjut hingga ke sebuah kantor pembiayaan di kawasan Jalan Popda, Banjarsari.

Kuasa hukum korban, Awod Umar, mengatakan kliennya saat itu sedang dalam perjalanan kembali ke kampus usai membeli obat menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 2750 DAA.

Di tengah perjalanan, korban disebut dihentikan oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Salah satu pria disebut bertubuh tinggi besar dan berambut panjang.

Menurut Awod, korban diminta mengikuti kedua pria tersebut ke kantor leasing dengan alasan terdapat tunggakan angsuran dan surat untuk ibunya. Korban sempat menolak karena hendak mengikuti kuliah, namun terus didesak hingga merasa takut.

“Korban diminta ikut ke kantor dengan alasan ada tunggakan angsuran dan surat untuk ibunya. Meski sempat menolak karena ingin kuliah, korban terus dipaksa hingga akhirnya ketakutan dan mengikuti mereka,” kata Awod, Jumat kemarin (8/5/2026).

Setibanya di kantor leasing di wilayah Nusukan, korban mengaku kembali mendapat tekanan dari sejumlah orang di lokasi. Situasi tersebut membuat korban tidak leluasa bergerak maupun meninggalkan tempat.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan kecil dan diminta menyerahkan kunci sepeda motor dengan alasan untuk pemeriksaan nomor mesin kendaraan.
Tak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen. Belakangan, dokumen tersebut diketahui merupakan surat serah terima kendaraan.
“Korban sempat menolak, tetapi terus ditekan hingga akhirnya tanda tangan karena ketakutan,” ujar Awod.
Usai keluar dari ruangan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Sejumlah barang pribadi yang tersimpan di bagasi motor juga dilaporkan ikut hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan sementara waktu tidak berani menjalani aktivitas normal, termasuk mengikuti kegiatan perkuliahan.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemaksaan dan perampasan kendaraan secara melawan hukum. Mereka meminta Polresta Surakarta mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak pihak-pihak yang terlibat.

“Kami meminta Polresta Surakarta bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan melanggar hukum,” kata Awod.

Menurut dia, pihak terlapor dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemerasan dan pemaksaan. Sementara perusahaan leasing yang diduga terlibat juga diminta bertanggung jawab atas dugaan tindakan tersebut.

Saat ini laporan korban telah diterima Polresta Surakarta dan masih dalam tahap penyelidikan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dolar AS Melemah dan Wall Street Menguat Usai Sinyal Perdamaian Iran–AS soal Selat Hormuz

DCNews, Jakarta — Harapan meredanya ketegangan geopolitik di Timur...

DPR Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Kebutuhan Huntap Tembus 39 Ribu Unit

DCNews, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI mempercepat upaya rehabilitasi...

Biodiversitas Laut Jadi Kunci Indonesia Emas 2045, Rokhmin Dahuri Dorong Transformasi Ekonomi Biru Nasional

DCNews, Jakarta — Di tengah persaingan geopolitik global dan...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Mei 2026 Stabil, Antam Tetap Rp2,87 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di Pegadaian pada perdagangan Senin...