DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar) menyusul mencuatnya kasus dugaan intimidasi oleh debt collector Indosaku di Semarang yang viral di media sosial. OJK menegaskan seluruh penyelenggara pinjol bertanggung jawab atas aktivitas penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh penyelenggara pindar, terutama terkait penggunaan jasa pihak ketiga dalam operasional penagihan utang.
Menurut Agusman, perusahaan pinjaman daring diwajibkan memastikan kerja sama dengan debt collector maupun vendor penagihan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki sistem pengendalian memadai, serta dievaluasi secara berkala.
“Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, mekanisme penagihan di sektor jasa keuangan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. OJK, kata dia, akan terus memantau implementasi aturan tersebut agar dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan pindar.
“Seluruh penyelenggara pindar diimbau memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan,” ujar Agusman.
Sorotan terhadap praktik penagihan pinjol kembali menguat setelah muncul dugaan aksi teror yang dilakukan oknum debt collector di Semarang. Dalam kasus tersebut, debt collector diduga melakukan panggilan palsu ke layanan pemadam kebakaran dengan tujuan mengintimidasi debitur.
Kasus itu memicu kritik publik terhadap praktik penagihan pinjaman daring yang dinilai kerap melampaui batas etika dan perlindungan konsumen. ***

