AFPI Copot PT TIN Usai Skandal “Prank” Damkar, Nasib Fintech Indosaku Ikut Disorot

Date:

DCNews, Jakarta — Skandal penagihan utang yang melibatkan laporan kebakaran palsu di Semarang tak hanya menyeret perusahaan penagih, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online. Kasus ini kini membuka babak baru bagi masa depan fintech Indosaku, setelah mitra penagihnya dinilai melanggar etika dan berujung sanksi dari asosiasi industri.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang terlibat dalam praktik tidak etis saat menagih utang nasabah. Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa oknum agen PT TIN menggunakan laporan kebakaran palsu untuk menekan debitur.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan asosiasi telah menelusuri kronologi kejadian, termasuk koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar keras pedoman perilaku industri.

“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku,” ujar Entjik dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2026).

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PT TIN merupakan mitra eksternal yang ditunjuk oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk menjalankan fungsi penagihan. Dengan demikian, meski pelanggaran dilakukan oleh pihak ketiga, sorotan juga mengarah ke Indosaku sebagai platform penyelenggara.

AFPI menyatakan tengah mengambil langkah etik dan pembinaan terhadap Indosaku. Langkah ini dinilai krusial karena dalam ekosistem fintech, tanggung jawab terhadap mitra tetap melekat pada penyelenggara utama. Kasus ini berpotensi memengaruhi reputasi dan keberlangsungan operasional Indosaku di tengah pengawasan regulator yang semakin ketat.

Bagi industri fintech, insiden ini menjadi ujian serius dalam menjaga kepercayaan publik. AFPI menegaskan akan memperketat tata kelola penggunaan mitra penagihan, termasuk sertifikasi kompetensi, kepatuhan terhadap kode etik, serta pengawasan di lapangan.

Asosiasi juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai dasar penguatan pengawasan. Evaluasi menyeluruh kini dilakukan untuk memastikan praktik penagihan tidak lagi melenceng dari standar perlindungan konsumen.

Kasus ini bermula pada Kamis (23/4/2026), ketika seorang debt collector diduga melaporkan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. Laporan tersebut memicu respons darurat sebelum akhirnya diketahui sebagai rekayasa untuk menekan pemilik warung yang memiliki utang pinjaman online.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang, Tantri Pradono, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut tidak benar dan diduga kuat berkaitan dengan upaya penagihan utang. “Pemilik warung menyebut laporan itu dibuat untuk menakut-nakuti karena persoalan pinjaman online,” ujarnya.

Pihak Damkar kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, proses hukum tetap bergulir dan keputusan akhir berada di tangan pimpinan institusi.

Di tengah perkembangan ini, nasib Indosaku menjadi perhatian utama. Jika terbukti lalai dalam pengawasan mitra, perusahaan berisiko menghadapi sanksi lebih lanjut dari regulator. Lebih jauh, kasus ini dapat menjadi preseden bagi pengetatan aturan terhadap seluruh platform fintech lending di Indonesia—sebuah sinyal bahwa praktik penagihan yang menyimpang tidak lagi mendapat ruang dalam industri yang sedang berupaya membangun legitimasi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PKS Kalsel Resmikan Gudang Pangan, Upaya Jaga Daya Beli di Tengah Harga Berfluktuasi

DCNews, Banjarmasin — Di tengah tekanan kenaikan dan fluktuasi...

OJK-Polda Jateng Siap Bentuk Satgas Fidusia

DCNews, Semarang - Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo mengatakan seluruh...

Aturan Baru PMK 27/2026: Pemerintah Perketat Pengelolaan Anggaran OJK, Koordinasi dengan Kemenkeu Diperkuat

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi memperketat tata kelola anggaran...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Turun Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil

DCNews, Jakarta — Harga emas di platform Sahabat Pegadaian...