DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan kebutuhan dana cepat, fenomena pinjaman online (pinjol) kian menjamur dan menjadi pilihan instan bagi sebagian masyarakat. Namun, di balik kemudahan akses tersebut, ancaman hukum dan risiko penyalahgunaan data pribadi justru semakin mengkhawatirkan.
Dalam Program Sanksi yang digelar Rabu (22/4/2026), dosen hukum Hardina Safitri menyoroti persoalan pinjol dari perspektif regulasi dan perlindungan konsumen. Ia menegaskan bahwa praktik pinjaman online pada dasarnya legal selama penyelenggaranya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masalah utama muncul ketika masyarakat tidak mampu membedakan antara pinjol legal dan ilegal,” ujarnya.
Menurut Hardina, pinjol legal memiliki izin resmi serta tunduk pada regulasi yang berlaku, sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dan kerap merugikan masyarakat. Ia menambahkan, praktik pinjol ilegal tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Penagihan dengan cara meneror, menyebarkan data pribadi, atau mempermalukan korban jelas merupakan pelanggaran hukum dan bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Dari sisi perlindungan konsumen, masyarakat sejatinya memiliki hak atas transparansi informasi, keamanan data pribadi, serta perlakuan yang adil. Namun, rendahnya literasi keuangan dan digital masih menjadi faktor utama maraknya korban pinjol ilegal.
Hardina juga menekankan bahwa korban tidak perlu takut untuk melapor. Mereka dapat mengadukan kasusnya ke kepolisian maupun lembaga terkait agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penegakan hukum terhadap pinjol ilegal menghadapi tantangan besar, terutama karena pelaku kerap beroperasi secara daring dan lintas wilayah, sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas legalitasnya.
“Pastikan selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman, pahami risikonya, dan gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak,” pesannya.
Peningkatan literasi keuangan dan kesadaran hukum dinilai menjadi kunci untuk menekan praktik pinjol ilegal, sehingga layanan keuangan digital dapat berfungsi sebagai solusi, bukan ancaman baru bagi masyarakat. ***

