Terjerat Utang Pinjol, Sales Farmasi di Palembang Didakwa Gelapkan Rp197 Juta Dana Perusahaan

Date:

DCNews, Palembang — Tekanan utang pinjaman online yang kian mencekik menjadi pemicu utama seorang karyawan swasta di Palembang menggelapkan dana perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Dalam persidangan yang mengungkap sisi gelap krisis finansial individu di era digital, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan untuk menutup beban utang pribadi yang terus membesar.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026), Pani Andrika Bin Maniso, seorang sales farmasi, tanpa bantahan mengakui telah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan tempatnya bekerja. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus serta Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan, ia menyebut dana hasil penagihan dari pelanggan dialihkan untuk membayar pinjaman online.

“Uangnya saya pakai untuk bayar pinjaman online,” ujar terdakwa singkat.

Pani diketahui bekerja di PT Sriwijaya Putera Farmasi dengan penghasilan sekitar Rp3,3 juta per bulan. Dalam perannya sebagai petugas penagihan, ia bertanggung jawab mengumpulkan pembayaran dari sejumlah apotek rekanan. Namun, sebagian dana yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Praktik tersebut berlangsung berulang kali dalam rentang Juli hingga November 2025. Dari hasil persidangan terungkap, total dana yang tidak disetorkan mencapai Rp197.422.038.

Sejumlah transaksi menjadi sorotan di pengadilan, di antaranya penagihan dari Apotek Rama 22 sebesar Rp11,3 juta serta Apotek Rogate senilai Rp16,3 juta. Dana tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan sebagaimana mestinya.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal yang menemukan adanya selisih keuangan. Direktur PT Sriwijaya Putera Farmasi, Iwan, S.E., kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian pada 14 November 2025. Akibat tindakan terdakwa, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

Jaksa mendakwa Pani dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1), dengan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menentukan arah hukuman dalam perkara yang mencerminkan dampak serius jeratan utang digital terhadap tindak kriminal di tingkat individu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Hari Ini Naik Serempak di Pegadaian, Antam Tembus Rp2,93 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Teror Baru Pinjol dan Krisis Kepercayaan: Ketika Layanan Publik Disalahgunakan untuk Menagih Utang

Oleh: Asep Dahlan, Pendiri Dahlan Consultant Di tengah laju pesat...

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...