Terjerat Utang Pinjol, Sales Farmasi di Palembang Didakwa Gelapkan Rp197 Juta Dana Perusahaan

Date:

DCNews, Palembang — Tekanan utang pinjaman online yang kian mencekik menjadi pemicu utama seorang karyawan swasta di Palembang menggelapkan dana perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Dalam persidangan yang mengungkap sisi gelap krisis finansial individu di era digital, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan untuk menutup beban utang pribadi yang terus membesar.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026), Pani Andrika Bin Maniso, seorang sales farmasi, tanpa bantahan mengakui telah menyalahgunakan kepercayaan perusahaan tempatnya bekerja. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus serta Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan, ia menyebut dana hasil penagihan dari pelanggan dialihkan untuk membayar pinjaman online.

“Uangnya saya pakai untuk bayar pinjaman online,” ujar terdakwa singkat.

Pani diketahui bekerja di PT Sriwijaya Putera Farmasi dengan penghasilan sekitar Rp3,3 juta per bulan. Dalam perannya sebagai petugas penagihan, ia bertanggung jawab mengumpulkan pembayaran dari sejumlah apotek rekanan. Namun, sebagian dana yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Praktik tersebut berlangsung berulang kali dalam rentang Juli hingga November 2025. Dari hasil persidangan terungkap, total dana yang tidak disetorkan mencapai Rp197.422.038.

Sejumlah transaksi menjadi sorotan di pengadilan, di antaranya penagihan dari Apotek Rama 22 sebesar Rp11,3 juta serta Apotek Rogate senilai Rp16,3 juta. Dana tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan sebagaimana mestinya.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal yang menemukan adanya selisih keuangan. Direktur PT Sriwijaya Putera Farmasi, Iwan, S.E., kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian pada 14 November 2025. Akibat tindakan terdakwa, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hampir Rp200 juta.

Jaksa mendakwa Pani dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1), dengan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menentukan arah hukuman dalam perkara yang mencerminkan dampak serius jeratan utang digital terhadap tindak kriminal di tingkat individu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

13 Bank Dicabut Izinnya OJK hingga September 2026, Ekonom Soroti Deteksi Dini

DCNews, Jakarta — Pencabutan izin terhadap 13 bank oleh...

Polisi Hentikan Aksi Debt Collector Tarik Paksa Mobil di Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai

DCNews, Pekanbaru — Upaya penarikan mobil yang diduga dilakukan...

Hari Keenam Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, KWP Ajak Insan Pers Terus Berdoa

DCNews, Jakarta — Enam hari berlalu, lima jurnalis dan tiga...

OJK DIY Ungkap Modus Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, dan Judi Online: Waspadai Iming-iming Untung Tinggi

DCNews, Yogyakarta — Tawaran pinjaman online (pinjol) cair dalam...