OJK Jangan Hanya Nasabah Galbay yang Disasar, Kang Dahlan: Awasi juga Fintech “Ganti Nama”

Date:

DCNews, Jakarta — Peringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap masyarakat yang gagal bayar (galbay) pinjaman online memicu kritik dari kalangan konsultan keuangan. Mereka menilai, pendekatan regulator tidak cukup hanya menekankan kewajiban debitur, tetapi juga harus dibarengi perlindungan dan edukasi yang lebih konkret.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan—yang akrab disapa Kang Dahlan—menyatakan bahwa fenomena gagal bayar tidak bisa dipukul rata sebagai bentuk kelalaian atau itikad buruk semata. Menurutnya, banyak masyarakat terjerat utang karena minimnya pemahaman terhadap skema pinjaman digital yang kompleks.

“Tidak semua yang gagal bayar itu sengaja menghindar. Banyak yang sejak awal tidak benar-benar paham soal bunga, denda, dan konsekuensi jangka panjangnya,” ujar Asep Dahlan, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai, penekanan pada sanksi administratif seperti pencatatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan memang penting, namun tidak cukup efektif jika tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Literasi keuangan harus dibuat sederhana, membumi, dan relevan dengan kondisi masyarakat. Jangan hanya berupa imbauan formal yang sulit dicerna,” kata Kang Dahlan.

Lebih jauh, Kang Dahlan juga mempertanyakan konsistensi pengawasan OJK terhadap industri fintech lending, khususnya terkait praktik perusahaan yang telah dicabut izinnya namun diduga kembali beroperasi dengan identitas baru.

Ia menilai fenomena “ganti nama” tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan, terutama bagi debitur yang berhadapan dengan entitas yang secara hukum seharusnya sudah tidak beroperasi.

“Ini yang juga harus dijawab OJK. Bagaimana bisa ada fintech yang izinnya dicabut, tetapi kemudian muncul lagi dengan nama berbeda dan tetap menjalankan aktivitas serupa? Masyarakat jadi bingung dan rentan dirugikan,” ujarnya.

Menurut Kang Dahlan, pengawasan yang lemah terhadap praktik semacam ini justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital. Ia meminta OJK tidak hanya fokus pada kepatuhan debitur, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk menindak tegas upaya mengakali regulasi.

Ia juga mendorong transparansi yang lebih besar dari penyelenggara pinjaman online, mulai dari skema bunga, biaya tambahan, hingga risiko keterlambatan, agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara sadar sebelum meminjam.

“Kalau ekosistemnya tidak dibenahi dari hulu ke hilir, maka fenomena galbay akan terus berulang. Ini bukan semata kesalahan masyarakat, tapi juga cerminan sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada konsumen,” kata dia.

Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan gagal bayar pinjaman online tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan literasi keuangan, transparansi industri, serta konsistensi pengawasan regulator dalam melindungi masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Bertindak Cepat, Motor Ojol yang Diduga Ditarik Debt Collector di Tangerang Dikembalikan

DCNews, Tangerang — Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait...

Transparansi Biaya Jadi Sorotan di Tengah Lonjakan Pinjol, Outstanding Tembus Rp101 Triliun

Transparansi Biaya Jadi Sorotan di Tengah Lonjakan Pinjaman Online,...

Satgas PASTI Tutup 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026, Modus Penipuan Digital Kian Marak

DCNews,  Jakarta — Gelombang penipuan keuangan digital masih menjadi ancaman...

DPR Dukung Penguatan Pendidikan Kewirausahaan Cetak Entrepreneur Baru

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari...