Galbay Pinjol Bisa Bikin Akses Kredit Tertutup: OJK Ingatkan Risiko Jangka Panjang di SLIK

Date:

DCNeas, Jakarta — Di tengah maraknya fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan tegas: upaya menghindari kewajiban utang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga dapat menutup akses pembiayaan di masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa peminjam pada layanan fintech lending yang dengan sengaja tidak membayar kewajibannya tetap bertanggung jawab melunasi pinjaman tersebut, terlepas dari berbagai upaya menghindar seperti mengganti nomor telepon, berpindah alamat, hingga menghapus aplikasi.

“Berdasarkan perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya. Riwayat pembiayaan juga tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang akan berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

OJK menjelaskan, pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan menjadi faktor krusial dalam penilaian kelayakan kredit seseorang. Debitur dengan riwayat buruk berpotensi besar ditolak saat mengajukan pinjaman di lembaga keuangan formal, termasuk bank dan perusahaan pembiayaan.

Selain risiko reputasi kredit, beban finansial peminjam juga akan terus meningkat. Agusman menekankan bahwa kewajiban pembayaran tidak berhenti meskipun peminjam tidak aktif. Bunga, manfaat ekonomi, serta denda keterlambatan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak awal.

Namun demikian, OJK memastikan adanya batasan untuk melindungi konsumen. Total denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman, sebagai bagian dari upaya menjaga praktik industri tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat secara berlebihan.

“Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda tetap berjalan. Namun total denda dibatasi maksimal 100 persen dari nilai pendanaan,” kata Agusman.

Peringatan ini menjadi sinyal kuat dari OJK bahwa fenomena galbay bukanlah solusi, melainkan awal dari masalah keuangan yang lebih besar. Selain memperburuk skor kredit, praktik ini juga berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal di masa depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BKSAP DPR Bidik Prancis, Swiss, dan Jepang untuk Kembangkan Industri Vetiver Garut

DCNews, Garut – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)...

PWI dan AFPI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Tekan Korban Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta - Di tengah terus berkembangnya layanan keuangan...

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Kuartal II 2026, DPR Soroti Perlambatan Industri dan Dominasi Pekerja Informal

DCNews, Jakarta — Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang dipicu...

Pemerintah Didesak Putus Aliran Dana Judol, Nico Siahaan: QRIS Jadi Jalur Utama Deposit

DCNews, Jakarta - Upaya pemerintah memberantas judi online dinilai...