Galbay Pinjol Bisa Bikin Akses Kredit Tertutup: OJK Ingatkan Risiko Jangka Panjang di SLIK

Date:

DCNeas, Jakarta — Di tengah maraknya fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan tegas: upaya menghindari kewajiban utang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga dapat menutup akses pembiayaan di masa depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa peminjam pada layanan fintech lending yang dengan sengaja tidak membayar kewajibannya tetap bertanggung jawab melunasi pinjaman tersebut, terlepas dari berbagai upaya menghindar seperti mengganti nomor telepon, berpindah alamat, hingga menghapus aplikasi.

“Berdasarkan perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya. Riwayat pembiayaan juga tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang akan berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

OJK menjelaskan, pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan menjadi faktor krusial dalam penilaian kelayakan kredit seseorang. Debitur dengan riwayat buruk berpotensi besar ditolak saat mengajukan pinjaman di lembaga keuangan formal, termasuk bank dan perusahaan pembiayaan.

Selain risiko reputasi kredit, beban finansial peminjam juga akan terus meningkat. Agusman menekankan bahwa kewajiban pembayaran tidak berhenti meskipun peminjam tidak aktif. Bunga, manfaat ekonomi, serta denda keterlambatan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak awal.

Namun demikian, OJK memastikan adanya batasan untuk melindungi konsumen. Total denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman, sebagai bagian dari upaya menjaga praktik industri tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat secara berlebihan.

“Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda tetap berjalan. Namun total denda dibatasi maksimal 100 persen dari nilai pendanaan,” kata Agusman.

Peringatan ini menjadi sinyal kuat dari OJK bahwa fenomena galbay bukanlah solusi, melainkan awal dari masalah keuangan yang lebih besar. Selain memperburuk skor kredit, praktik ini juga berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal di masa depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cara Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK agar KPR Rumah Cepat Disetujui

DCNews, Jakarta — Masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah...

Beli Mobil Bekas dari Anggota Polisi, Warga NTT Kini Kehilangan Kendaraan karena Kredit Bermasalah

DCNews, Nagekeo — Sebuah kasus penarikan kendaraan di Kabupaten Nagekeo,...

Warning OJK Jabar, Waspadai Fenomena Doom Spending, Pinjol dan Paylater

DCNews, Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat...

Tersangka Korupsi MBG Bertambah: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono

DCNews, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program...