DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merampingkan industri pinjaman online (pinjol) dengan mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (Maucash), menandai berlanjutnya tren konsolidasi di sektor fintech lending yang kian diperketat dari sisi tata kelola dan perlindungan konsumen.
Langkah ini diumumkan OJK melalui surat keputusan bernomor KEP-11/D.06/2026 yang ditetapkan pada 2 April 2026. Dalam keterangan resminya, OJK menyebut pencabutan izin tersebut dilakukan atas permohonan pengembalian izin usaha oleh pihak perusahaan sendiri.
“OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner telah mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Indra Salfian, dikutip DCNews pada Kamis (9/4/2026).
Maucash sebelumnya mengantongi izin sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending sejak 30 September 2019. Selama beroperasi, perusahaan ini tercatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp5,49 triliun kepada lebih dari 886 ribu penerima dana (borrower).
Seiring pencabutan izin tersebut, OJK menegaskan bahwa perusahaan dilarang melanjutkan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, Maucash diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para pemberi dana (lender), penerima dana, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OJK juga meminta perusahaan untuk memastikan transparansi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya terkait mekanisme penyelesaian kewajiban. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech lending yang tengah mengalami pengetatan regulasi.
Dalam tahap selanjutnya, PT Astra Welab Digital Arta diwajibkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan usaha serta membentuk tim likuidasi. Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan membentuk pusat layanan bagi masyarakat hingga proses likuidasi selesai.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa keluarnya sejumlah pelaku dari industri fintech lending merupakan bagian dari proses konsolidasi. Menurutnya, langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan manajemen risiko, serta memperketat perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
Sinyal Positif Bagi Kesehatan Industri
Di tengah dinamika tersebut, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan atau yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai tren pencabutan izin ini justru menjadi sinyal positif bagi kesehatan industri.
“Konsolidasi ini menunjukkan bahwa pasar sedang disaring menuju pemain yang lebih kuat, transparan, dan bertanggung jawab. Bagi masyarakat, ini momentum untuk lebih selektif memilih layanan keuangan, tidak hanya tergiur kemudahan, tetapi juga memperhatikan legalitas dan reputasi penyedia,” ujar Kang Dahlan. ***

