DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital yang kian membentuk keputusan finansial masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur keterlibatan influencer keuangan atau finfluencer dalam pemasaran produk perbankan. Kebijakan ini tertuang dalam Panduan Media Sosial Perbankan yang diluncurkan di Jakarta, Senin (6/4), sebagai langkah memperkuat integritas komunikasi dan perlindungan konsumen di ruang digital.
Dalam panduan tersebut, bank diwajibkan memastikan transparansi dalam setiap kerja sama dengan finfluencer. Hal ini mencakup pengungkapan potensi konflik kepentingan serta penegasan tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan melalui berbagai kanal media sosial.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi OJK dalam merespons perubahan lanskap industri keuangan, di mana media sosial kini memainkan peran sentral dalam membentuk persepsi publik terhadap produk dan layanan perbankan. Regulator menilai, tanpa pengawasan yang memadai, informasi yang beredar berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa media sosial telah berkembang menjadi kanal utama interaksi antara bank dan masyarakat, termasuk dalam aktivitas promosi.
Menurutnya, platform digital tidak hanya berfungsi untuk memperluas jangkauan layanan, tetapi juga memperkuat loyalitas nasabah dan menjadi sarana strategis dalam pengembangan produk berbasis digital. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat risiko baru yang tidak bisa diabaikan.
“Penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/4/2026).
Melalui panduan ini, OJK mengatur pengelolaan aktivitas media sosial bank secara komprehensif melalui tiga pilar utama: tata kelola (governance), manajemen risiko (risk management), serta kepatuhan dan pengawasan (compliance and monitoring). Ketiga aspek ini dirancang untuk memastikan seluruh aktivitas komunikasi digital perbankan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, regulator juga memperkenalkan pendekatan manajemen krisis komunikasi digital, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen mitigasi risiko di era informasi real-time.
Dian menekankan bahwa stabilitas sektor keuangan kini tidak lagi semata ditentukan oleh indikator konvensional seperti neraca dan rasio keuangan. Faktor non-finansial, seperti sentimen publik di media sosial, semakin berpengaruh terhadap kepercayaan dan stabilitas sistem keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” katanya.
Panduan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendorong transformasi digital sektor perbankan, mulai dari penguatan teknologi informasi, ketahanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial yang semakin relevan dalam ekosistem keuangan modern. ***

